Jaksa Syariah Brunei Pelajari Syariat Islam Aceh
Aktual

Jaksa Syariah Brunei Pelajari Syariat Islam Aceh

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Syariah Brunei Pelajari Syariat Islam Aceh
Hukumonline

Sejumlah jaksa syariah Brunei Darusaalam mempelajari pelaksanaan dan penerapan syariat Islam yang telah diberlakukan di provinsi berotonomi khusus, Aceh.

"Kami akan berada dan melakukan pertemuan dengan para pejabat di beberapa instansi di Aceh untuk mempelajari pelaksanaan syariat Islam di daerah ini," kata Ketua rombongan Jaksa Syariah Brunei Hj Hadiyati di Banda Aceh, Selasa (30/9).

Hal itu disampaikannya seusai melakukan pertemuan dengan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI). Ia juga menyatakan simpati kepada KWPSI yang ikut berpartisipasi menyosialisasikan syariat Islam di Aceh.

Hadiyati menjelaskan, tidak menutup kemungkinan syariat Islam yang telah diterapkan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga akan dilaksanakan di Brunei Darussalam. "Tidak menutup kemungkinan kami akan mengadopsi beberapa peraturan hukum atau qanun syariat Islam di Aceh untuk diberlakukan juga di Brunei Darussalam," katanya menjelaskan.

Selama berada di Aceh, anggota tim dari Jaksa Syariah Brunei Darussalam itu juga akan mencari masukan antara lain di Mahkamah Syariah Aceh, Pemkot Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Baitul Mal Aceh dan akademisi di UIN Ar-Raniry Darussalam.

"Informasi yang kami peroleh dari KWPSI sangat penting bagi kami. Wartawan Aceh ikut berperan aktif membantu pemerintah mensosialisasikan Syariat Islam baik kepada masyarakat lokal, nasional maupun internasional," kata Hj Hadiyati.

Tim Jaksa Syariah Brunei Darussalam itu antara lain bertemu dengan Sekjen KWPSI Muhammad Saman, Jubir KWPSI Azhari, penasehat KWPSI Tgk Mulyadi Nurdin, dan anggota KWPSI Tgk Farhan. Pertemuan itu difasilitasi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Tgk Safaruddin.

Hadiyati menjelaskan, kedatangan mereka itu juga untuk melihat situasi Aceh dengan pelaksanaan syariat Islam, serta bagaimana penerapan pencambukan terhadap warga yang melanggar hukum.

Tags:

Berita Terkait