IDI: Jangan Kaburkan UU Praktik Kedokteran
Aktual

IDI: Jangan Kaburkan UU Praktik Kedokteran

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
IDI: Jangan Kaburkan UU Praktik Kedokteran
Hukumonline

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah tidak mengaburkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan penerbitan Undang-Undang Tenaga Kesehatan.

"Sebab ada materi yang sudah diatur dalam UU tentang Praktik Kedokteran yang diatur lagi dalam UU Tenaga Kesehatan, jangan sampai bertabrakan dalam penerapan," kata Wakil Sekretaris Jendral I Pengurus Besar IDI Mahesa Paranadipa di Jakarta, Selasa (30/9).

Saat dimintai pendapat tentang UU Tenaga Kesehatan, ia mengatakan dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 21 ayat 3 memang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan akan diatur dalam UU tersendiri. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut juga diperjelas bahwa dalam UU tenaga kesehatan itu tidak lagi mengatur tenaga medis, dalam hal ini dokter dan dokter gigi.

"Ternyata dalam UU Tenaga Kesehatan yang baru disahkan memang diatur juga tentang tenaga dokter dan dokter gigi," tambahnya.

Saat pembahasan draf awal pada 2010 tambah dia tidak ada pembahasan tentang tenaga medis, dokter dan dokter gigi, tetapi tenaga kesehatan lain seperti analis kesehatan, ahli gizi, kesehatan masyarakat, farmasi dan lainnya. Namun, pada draf final yang diterima IDI pada Agustus 2014 menjelaskan bahwa dalam UU itu juga diatur tentang tenaga medis.

Mahesa mengatakan jangan sampai UU tersebut menabrak UU tentang Praktik Kedokteran yang sudah mengatur tentang registrasi, sertifikasi, pendidikan dan lainnya. "Pada dasarnya kami tidak menolak UU tenaga kesehatan, hanya saja seharusnya tidak perlu mengatur tentang tenaga medis, bisa rancu dengan UU Praktik Kedokteran," ujarnya.

Tentang pendidikan tenaga kesehatan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan tersebut tambahnya akan bersinggungan dengan UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Secara prinsip tambah dia, profesi kedokteran berbeda dengan tenaga kesehatan lain. Karena itu, UU tentang Praktik Kedokteran terlebih dahulu diterbitkan.

Tags:

Berita Terkait