Dekan FH Unlam: Perlu Perda tentang Masyarakat Adat
Berita

Dekan FH Unlam: Perlu Perda tentang Masyarakat Adat

Hingga kini belum ada Perda di Kalimantan Selatan yang mengakui masyarakat adat.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: fh.unlam.ac.id
Foto: fh.unlam.ac.id

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Mohammad Effendy mengungkapkan hingga kini Kalimantan Selatan belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat, padahal Perda tersebut penting bagi keberadaan masyarakat adat dan kepastian hukum masuknya investasi di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mohammad Effendy yang juga dikenal sebaga pakar hukum tata negara pada acara diskusi disemeninasi kajian ekonomi regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Selasa (30/9).

Menurut Effendy, beberapa kendala investasi yang terjadi di Kalimantan Selatan saat ini antara lain adalah belum tuntasnya regulasi bidang pertanahan. "Ada undang-undang yang mengatur tentang investasi di daerah yang masuk dalam wilayah masyarakat adat, maka negosiasinya dengan masyarakat adat, tidak harus dengan pemerintah," katanya.

Kenyataannya, kata dia, hingga kini Pemerintah maupun DPRD Provinsi Kalsel, maupun pemerintah kabupaten belum memiliki peraturan daerah terkait keberadaan masyarakat adat tersebut, sehingga yang terjadi setiap investasi yang masuk negosiasinya harus dengan pemerintah.

Kondisi tersebut, seringkali menjadi permasalahan yang berkepanjangan, saat realisasi investasi tersebut dilaksanakan, kenyataan di lapangan investor harus berhadapan dengan masyarakat adat. "Karena tidak adanya negosiasi dengan masyarakat adat tersebut, juga menyebabkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan menjadi terpinggirkan, dan seringkali hanya sebagai penonton," katanya.

Kebijakan dan perilaku regulator yang tidak berpihak kepada rakyat, pada akhirnya, membuat masyarakat mengalami trauma secara sosial terutama dalam hubungan dengan pemerintah, pengusaha, dan aparat penegak hukum.

Menurut Effendy, berbagai persoalan tersebut, penting untuk segera dituntaskan, terutama dalam menghadapi persaingan pasar bebas yang tinggal satu tahun lagi. "Saat ini merupakan masa-masa kritis dalam menyongsong komunitas ekonomi Asean (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA) 2015, sehingga seluruh pihak harus benar-benar disiapkan," katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat, perlu dilakukan pembekalan dan sosialisasi terhadap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota tentang MEA untuk bahan mereka membuat produk hukum daerah.

Selain itu, kata dia, juga sangat penting difasilitasi dialog terbuka antara pemerintah daerah, sektor swasta, elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi untuk membangun persepsi yang sama dalam pembuatan kebijakan regulasi menyongsong komunitas ekonomi Asean (KEA).

Terkait dengan investasi, tambah dia, juga perlu dipersiapkan perlindungan investasi berupa penyelesaian sengketa, perlindungan dan keamanan, konpensasi dan ganti kerugian akibat sengketa.

Fasilitasi dan kerjasama (harmonisasi kebijakan investasi, penyederhaan prosedur perizinan, membangun perizinan terpadu bidang penanaman modal, promosi wilayah pertumbuhan untuk investasi, dan membangun kerjasama bilateral mencegah pajak ganda.

Liberalisasi investasi, tambah dia, juga diperlukan berupa perlakuan nondiskriminasi, regulasi untuk menghilangkan hambatan investasi, antara lain berupa regulasi bidang pertanahan belum tuntas, yaitu kesulitan penyediaan lahan untuk investasi.

Tags:

Berita Terkait