Seniman Bisa Menjaminkan Karyanya Untuk Berutang di Bank
UU Hak Cipta

Seniman Bisa Menjaminkan Karyanya Untuk Berutang di Bank

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan segera mendekati Bank Indonesia.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansus RUU Hak Cipta Didi Irawadi. Foto: SGP
Ketua Pansus RUU Hak Cipta Didi Irawadi. Foto: SGP

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta Didi Irawadi mengatakan berdasarkan RUU Hak Cipta yang telah disetujui DPR dan pemerintah, seniman dapat memperoleh pinjaman dari Bank dengan “menjaminkan” karyanya.

“Di RUU Hak Cipta ini, sebuah karya yang menjadi hak cipta seniman bisa dijadikan jaminan fidusia (jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud,-red),” ujarnya dalam acara sosialisasi UU Hak Cipta di Jakarta, Senin (29/9).

Didi menilai aturan ini merupakan sebuah sejarah bagi seniman di Indonesia. “Ini bisa jadi sejarah. Seniman tidak perlu ragu lagi mendapat pinjaman ke Bank. Asal ada karya hebat, seniman bisa menjaminkannya. Dulu seniman hebat hidupnya susah, sekarang tidak boleh lagi,” tambahnya.

Ketentuan itu diatur Pasal 16 ayat (3) RUU Hak Cipta yang tinggal menunggu tanda tangan presiden itu. Pasal 16 ayat (3) berbunyi, “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”.

Sementara, Pasal 16 ayat (4) menyatakan, “Ketentuan mengenai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menyambut baik kehadiran aturan yang dianggap menghargai karya seniman ini. “Ada pasal hak cipta bisa dijadikan jaminan untuk ke Bank. Saya sangat bahagia. Ini merupakan hasil diskusi selama ini,” ujarnya.

Mari memaparkan bahwa tidak sedikit seniman yang mengeluh kepadanya karena karyanya seperti tidak dihargai. “Kalau mereka tidak bisa menggunakan karya mereka sebagai value, ya agak sulit untuk berkembang,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait