KPK Tahan Presdir Sentul City
Aktual

KPK Tahan Presdir Sentul City

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Presdir Sentul City
Hukumonline
KPK menahan pemilik sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng terkait suap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Kami menahan KCK (Kwee Cahyadi Kumala) di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Cahyadi yang dijemput paksa dari satu restoran di Sentul hanya diam saat dibawa petugas ke mobil tahanan menuju rutan di basement gedung KPK. Cahyadi sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ia tiba di KPK pukul 12.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB sebagai tersangka kasus pemberian suap sebesar Rp4,5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam perkara dugaan korupsi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di wilayah setempat dan upaya merintangi penyidikan KPK.

"Penyidik menyimpulkan KCK perlu dilakukan upaya penahanan. Seseorang ditahan mengacu pada undang-undang karena diduga melakukan upaya penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, memengaruhi saksi atau melarikan diri. Jadi salah satu syaratnya sudah terpenuhi, tapi penahanan ini tentu subjektivitas penyidik," ungkap Johan.

Penyidik KPK menurut Johan mendapatkan informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk memengaruhi saksi.

"Tadi pagi penyidik memperoleh informasi sejak beberapa waktu lalu ada upaya memengaruhi saksi-saksi dalam perkara tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, dan ada upaya KCK untuk mengamankan atau menghilangkan barang bukti. Karena itu tadi sekitar pukul 11 di restoran Taman Budaya Sentul City, KPK melakukan pejembutan terhadap KCK bersama beberapa orang," ungkap Johan.

Ada 6 orang yang dijemput paksa yaitu Cahyadi Kumala, dua orang sopir, dua orang teman Cahyadi dan orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen. Namun mereka dilepaskan seusai diperiksa KPK.

KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tags: