Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor
Berita

Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor

Pengacara bos PT Bukit Jonggol Asri pertanyakan dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memakai rompi KPK saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (30/9). Foto: RES
Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memakai rompi KPK saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (30/9). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. “CK alias ST diduga melakukan perbuatan yang  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor,” katanya, Selasa (30/9).

Dalam kasus ini, lanjut Johan, Cahyadi diduga menjadi pelaku turut serta dari pihak pemberi. Cahyadi diduga bersama-sama Fransiscus Xaverius Yohan Yap memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor. Yohan Yap sendiri sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Selain diduga melakukan penyuapan, Cahyadi juga diduga melakukan perbuatan yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Menurut Johan, Cahyadi diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi sejumlah saksi di persidangan.

Oleh karena itu, penyidik juga mengenakan Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Cahyadi yang sedang berada di sebuah restauran di kawasan Sentul City, Bogor dijemput paksa oleh penyidik. Bersama Cahyadi, penyidik turut mengamankan enam orang termasuk dua kerabat Cahyadi.

Cahyadi dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk Cahyadi. Johan menyatakan, Bos PT Bukit Jonggol Asri ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.

Di lain pihak, pengacara Cahyadi, Dodi Abdulkadir mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai dugaan suap dan dugaan menghalang-halangi proses hukum yang disangkakan kepada kliennya. Ia mengaku tim pengacara hanya bertemu sebentar dan baru membahas obat-obatan apa yang harus dibawa ke rutan.

Tags:

Berita Terkait