Berbekal UU Hak Cipta Teranyar, Pemerintah Bisa Blokir Youtube
UU Hak Cipta

Berbekal UU Hak Cipta Teranyar, Pemerintah Bisa Blokir Youtube

Bila tidak mau membayar royalti.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Dirjen HKI, Ahmad Ramli (kiri). Foto: SGP
Dirjen HKI, Ahmad Ramli (kiri). Foto: SGP

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Prof. Ahmad Ramli mengatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menutup website-website yang memuat lagu dan video, seperti Youtube, bila mereka tidak mau membayar royalti kepada musisi Indonesia.

Ramli mengutarakan bahwa kewenangan memblokir ini diperoleh berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 RUU Hak Cipta yang tinggal menunggu pengesahan dari presiden.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo boleh menutup youtube kalau mereka tidak mau membayar royalti,” ujarnya dalam acara sosialisasi RUU Hak Cipta di Jakarta, Senin (29/9).

RUU Hak Cipta
(Telah Disetujui DPR dan Pemerintah)

Pasal 55
(3) Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

Pasal 56
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten,dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Penjelasan Pasal 56
(1) Yang dimaksud dengan "menutup konten dan/atau hak akses pengguna" adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya.

Ramli mengatakan meski aturan ini sudah bisa langsung dilaksanakan, tetapi masih ada peraturan teknis mengenai tata cara penutupan konten yang tidak membayar royalti itu. Selain itu, perlu juga pembentukan peraturan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengurusi royalti seniman Indonesia.

“LMK nanti yang akan membuat agreement dengan youtube menyangkut semua karya musisi Indonesia di youtube,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ramli menegaskan bahwa situs-situs penyedia lagu dan video seperti Youtube dan Kapanlagi tidak perlu khawatir sepanjang mereka menjalani ketentuan UU Hak Cipta ini. “Youtube dan Kapanlagi tidak dianggap melanggar apapun, selama dia melakukan kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait