KPK Luncurkan Aplikasi Gratifikasi
Aktual

KPK Luncurkan Aplikasi Gratifikasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Luncurkan Aplikasi Gratifikasi
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi informasi dan sosialisasi gratifikasi bernama "Gratis" yang dapat diakses melalui sistem Android dan IOS.

"Gratis adalah aplikasi untuk informasi dan sosialisasi untuk gratifikasi, bagi penyelenggara negara aplikasi ini merupakan informasi gratis yang bermanfaat sehingga bila menerima gratifikasi maka dapat melaporkan ke KPK maksimal 30 hari kalau tidak dapat diancam pidana sedangkan pihak swasta tidak lagi menggoda pejabat dan penyelenggara negara dengan uang pelicin atau pemberian fasilitas apapun," kata Wakil Ketua KPK dalam peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu.

Isi aplikasi ini digambarkan dalam satu taman gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.

Aplikasi itu dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk telepon selular Android atau AppStore di Iphone dengan kata kunci pencarian "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi".

"Gratifikasi adalah pintu awal terpapar korupsi lebih luas lagi sehingga gratifikasi merupakan akar korupsi," tegas Zulkarnain.

Namun dalam era teknologi informasi, pemberantasan korupsi tidak lagi bisa konvensional namun harus menggunakan teknologi.

"Tidak bisa lagi berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan tapi masyarakat bisa mencegah. Masa hampir 10 tahun masyarakat tidak paham gratifikasi adalah bagian suap? Kami harap kementerian dan lembaga ada kode etik dan pedoman perilaku termasuk mengenai gratifikasi agar jangan ada lagi yang tidak tahu," tegas Zulkarnain.

Sedangkan Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam acara peluncuran tersebut mengatakan bahwa diperlukan perubahan pola pikir (mindset) masyarakat.

"Gratis ini dimaksudkan tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan soal gratifikasi tapi membongkar mindset dan jadi bagian penting untuk membuka mata hati dan telinga. Sekarang orang melihat seberapa banyak diberi padahal seharusnya seberapa banyak memberi, mindset itu yang harus diubah," kata Bambang.

Menurut Bambang, aplikasi "Gratis" dibuat agar dapat dengan mudah digunakan masyarakat umum (user friendly).

"Program ini dibuat sangat 'user friendly', sangat sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat karena selama ini masyarakat bertanya aturannya, bahkan ada pernyataan negara bahwa menerima hadiah tidak boleh dihukum karena dia tidak tahu, jadi kalau sampai sudah dibuat mudah tapi tetap tidak tahu itu keterlaluan," tambah Bambang.

Padahal menurut Bambang, penyelenggara negara adalah pejabat publik dan harus menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik.

"Saat ini yang terjadi adalah personafikasi kepentingan, akibatnya kewenangan yang diberikan konstistusi untuk kemaslahatan publik tidak dilakukan, yang terjadi adalah mencederai kepentingan publik," tegas Bambang.

Aplikasi "Gratis" ini dibuat dengan melibatkan interaksi para penggunanya, misalnya pada bagian "Contoh Kasus", para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi.

Misalnya, anda merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Setelah acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, "Apa yang harus anda lakukan?" pilihannya, tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut.

Dengan peluncuran aplikasi ini, KPK berharap bahwa kegiatan pemberantasan korupsi tidaklah selalu menonjolkan sisi yang menegangkan di bidang penindakan tapi juga bersama-sama melakukan pencegahan korupsi.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari dan KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan itu termasuk gratifikasi atau bukan.
Tags: