UU Disiplin Militer Tak Ubah Peradilan Militer
Berita

UU Disiplin Militer Tak Ubah Peradilan Militer

Sekadar membuat rambu disipli prajurit. Membentuk lembaga baru yang bersifat ad hoc.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
UU Disiplin Militer Tak Ubah Peradilan Militer
Hukumonline
Persetujuan bersama DPR dan pemerintah terhadap RUU Disiplin Militer untuk disahkan menjadi Undang-Undang tak akan mengubah peta peradilan militer. Kalau DPR dan Pemerintah ingin melanjutkan reformasi peradilan, terutama menuntaskan kebijakan satu atap, seharusnya yang didahulukan adalah revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pandangan itu disampaikan Direktur Program Imparsial, Al Araf, di kantornya, Jum’at (03/10) lalu. Revisi UU Peradilan Militer adalah bagian dari reformasi TNI sekaligus paket revisi perundang-undangan kekuasaan kehakiman. Sayangnya, hingga kini tinggal Peradilan Militer yang tersisa. Pemerintah dan DPR malah lebih mendahulukan RUU Disiplin Militer.

“Memperbaiki regulasi tentang disiplin militer itu baik, tapi lebih penting merevisi peradilan militer,” kata pria yang biasa disapa Al itu.

Al berpendapat UU Disiplin Militer hanya memperbaiki kedisiplinan prajurit TNI, tapi tidak dapat membawa anggota militer yang terjerat pidana ke peradilan umum. Jika revisi peradilan militer dilakukan, ia yakin dampaknya signifikan terhadap reformasi TNI. Revisi peradilan militer lebih tepat jika ingin memperbaiki posisi TNI dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum.

Sebelumnya, dalam laporan akhir Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan anggota TNI merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai prajurit, bertugas untuk menjaga, mengawal, mengamankan serta menyelamatkan NKRI dari berbagai ancaman. Tapi, masih terdapat anggota TNI yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menciderai sapta marga dan sumpah prajurit.

Ketentuan yang termaktub dalam UU Hukum Disiplin Militer meliputi subyek dalam UU itu adalah militer, tidak menggunakan istilah prajurit. Kemudian menerapkan beberapa asas seperti keadilan, pembinaan, persamaan dihadapan hukum, praduga tak bersalah, hirarki dan kesatuan komando. “RUU Hukum Disiplin Militer merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia,” ujar Hasanuddin.

UU Disiplin Militer mengamanatkan untuk membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer. Lembaga bersifat ad hoc itu berfungsi memberi pertimbangan, rekomendasi dan pengawasan atas pelaksanaan hukum disiplin.

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menyebut disiplin militer menjadi syarat mutlak prajurit dalam menjalankan tugas sehingga perlu diatur dalam bentuk UU. Ia berharap pengesahan UU Disiplin Militer menjadi pedoman hukum komandan militer dalam menegakan disiplin dan kesatuan dalam penegakan hukum.
Tags: