Kejagung Kurangi Jumlah Buronan BLBI
Aktual

Kejagung Kurangi Jumlah Buronan BLBI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Kurangi Jumlah Buronan BLBI
Hukumonline
Kejaksaan Agung diduga telah mengurangi jumlah buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disiarkan melalui laman kejaksaan.go.id dari semula 14 orang menjadi empat orang.

Dari pantauan laman kejaksaan, Senin, menyiarkan ada 14 buronan korupsi yang kemudian dikurangi dua orang setelah Sherny Kojongian (Direksi BHS) dipulangkan dari Amerika Serikat dan Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya) dari Australia.

Saat ini, hanya ada empat buronan BLBI saja yang terpampang, yakni Eko Edi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS), Hendro Bambang Sumantri (Pensiunan Departemen Perdagangan RI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (PT SBU), dan Samadikun Hartono (mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk), dan Hary Matalata (Direktur PD Pooja dan PT Devi Pooja Kumari), ditambah dua buron baru kasus Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvy.

Sisa 12 buronan BLBI tersebut, tidak jelas kabarnya apakah kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau yang bersangkutan meninggal dunia.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan menyesalkan sikap kejaksaan pascareformasi sampai sekarang belum terbuka kepada publik. "Setelah reformasi, kejaksaan masih belum terbuka," katanya.

Seharusnya, kata Choky, terkait dengan berkurangnya jumlah buronan BLBI itu dijelaskan kepada publik, apakah sudah meninggal atau kasusnya dihentikan penyidikannya (SP3). Oleh karena itu, pimpinan kejaksaan agung harus memprioritaskan persoalan akuntabilitas atau keterbukaan kepada publik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyatakan pihaknya akan mengecek laman tersebut. "Nanti saya cek dulu ya mengenai buronan BLBI tersebut," katanya.

Sebelumnya, ke-14 buron korupsi BLBI yang ditayangkan Kejaksaan Agung, yakni, Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)), Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)), Samadikun Hartono (Presdir Bank Modern), Lesmana Basuki (Kasus BLBI).

Kemudian Sherny Kojongian (Direksi BHS), Hendro Bambang Sumantri (Kasus BLBI), Eddy Djunaedi (Kasus BLBI), Ede Utoyo (Kasus BLBI), Toni Suherman (Kasus BLBI), Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya), Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya), Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani (Kasus BLBI), Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan Dharmono K Lawi (Kasus BLBI).
Tags: