Mahasiswa Hukum Ditangkap Karena Sediakan Prostitusi Online
Aktual

Mahasiswa Hukum Ditangkap Karena Sediakan Prostitusi Online

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Hukum Ditangkap Karena Sediakan Prostitusi Online
Hukumonline
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa S-2 jurusan Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta berinisial MP alias Onge (28) karena diduga menjadi penyedia jasa layanan prostitusi secara "online".

"Kami juga mengamankan seorang perempuan di bawah umur Nes alias Gendis (16) warga Ngablak, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap karena ditengarai melakukan perdagangan manusia secara online," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (8/10).

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon genggam, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta. "Modus pelaku menawarkan layanan seks melalui 'facebook'. Kami berhasil bongkar karena hasil penyelidikan unit Opsnal dan Patroli IT Polda DIY," katanya.

Ia mengatakan, untuk tersangka Onge bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP.

"Sedangkan Gendis dikenakan pasal 296 KUHP," katanya.

Djuhandani mengatakan, keduanya ditengarai sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Hal itu dilihat dari situs jejaring sosial milik kedua tersangka. "Dari situs media sosial kedua pelaku baru tiga bulan lalu, namun 'facebook' kan kadang ganti-ganti. Itu yang masih kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan beberapa perempuan yang ditengarai sebagai PSK kalangan tertentu. "Sedikitnya ada 28 perempuan yang sudah dimintai keterangan. Untuk transaksi setiap kencan bervariasi. Taripnya antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan di hotel berbintang di wilayah Sleman," katanya.

Sedangkan untuk pembagian hasil, pelaku mendapatkan 40 persen dan korban mendapat 60 persen. "Untuk korban kebanyakan freelance, ada mahasiswi juga. Tapi kebanyakan freelance yang berusia 22-28 tahun," katanya.

Dua penjaja jasa prostitusi yang dipajang pelaku berinisia ES alias Mey (28) warga Jombor Sleman, dan AU alias Tyas (22) warga Ponggangan, Magelang, Jawa Tengah.
Tags: