Awas, Tukang Foto Kopi Bisa Dijerat UU Hak Cipta
Berita

Awas, Tukang Foto Kopi Bisa Dijerat UU Hak Cipta

Wajib membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif bila menggandakan seluruh isi buku.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Aktivitas jasa foto copy. Foto: RES (Ilustrasi)
Aktivitas jasa foto copy. Foto: RES (Ilustrasi)

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof. Ahmad Ramli mengatakan bahwa pemberi jasa foto kopi harus membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bila ia menggandakan seluruh isi buku yang sudah terdaftar hak cipta.

Bila ini tidak dilakukan, tentu Undang-Undang Hak Cipta teranyar bisa menjerat si tukang foto kopi tersebut.

Ramli menjelaskan bahwa UU Hak Cipta yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memang memberi kelonggaran penggandaan buku ciptaan seseorang untuk tujuan non komersil. “Jadi, perguruan tinggi jangan khawatir. Mereka diberi keleluasaan untuk kepentingan perpusatakan,” ujarnya dalam acara sosialisasi RUU Hak Cipta di Jakarta, Senin lalu (29/9).

Namun, penggandaan buku ciptaan seseorang ini diatur secara ketat dalam UU ini. Pasal 47 huruf a UU Hak Cipta berbunyi, “Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan ciptaan atau bagian ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan cara:

a.    Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat:

1.    Perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian;

2.    Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait