Bonaran Resmi Daftarkan Uji Materi KUHAP
Berita

Bonaran Resmi Daftarkan Uji Materi KUHAP

Pasal-pasal yang dimohonkan uji dinilai multitafsir.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang. Foto: RES
Bonaran Situmeang. Foto: RES
Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang secara resmi mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti sebagai dasar penahanan. Permohonan ini menyangkut keberatan Bonaran saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena KPK belum menunjukkan alat buktinya.

Pendaftaran di Kepaniteraan MK dilakukan pengacara Bonaran, Kores Tambunan. “Yang dipersoalkan di sini adalah menyangkut alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kores usai mendaftarkan permohonan pengujian KUHAP, Selasa (14/10).

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.”

Kores mengatakan hak konstitusional kliennya (Bonaran) merasa dirugikan akibat berlakunya sejumlah pasal dalam KUHAP. Sebab, saat Bonaran Situmeang ditahan, KPK belum bisa menunjukkan dan memperlihatkan dua alat bukti yang sah.

Menurut Kores, penahanan kilennya adalah bentuk penzaliman. Sebab, ketika Bonaran menanyakan apa dua alat bukti yang menjadi alasan penahanan, penyidik tidak dapat menunjukkan. “Penyidik juga belum menanyakan hal-hal substantif, termasuk hubungannya dengan M Akil Mochtar. Tetapi, penyidik mengatakan nanti akan diperlihatkan dalam persidangan,” kata Kores.

Menurutnya, setiap tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan harus berdasarkan alat bukti yang sah, tetapi dalam kasus ini penyidik masih mencari-cari dua alat bukti tersebut. “Hal ini yang dialami Bonaran yang masih bertanya-tanya dua alat bukti apa hingga dirinya dijadikan tersangka dan ditahan,” katanya.

Dia menilai pasal-pasal itu multitafsir. Karenanya, melalui pengujian UU ini, pihaknya berharap MK dapat memberi tafsir terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, terutama menyangkut dua alat bukti yang sah tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga memberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran disangka telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait