Advokat Harus Belajar dari Cicero dan Julius Caesar
Berita

Advokat Harus Belajar dari Cicero dan Julius Caesar

Menjaga agar orang yang bersalah diberikan sanksi sesuai dengan koridor kesalahannya, bukan membebaskan orang yang bersalah.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan. Foto: RES.
Otto Hasibuan. Foto: RES.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Otto Hasibuan mengisahkan seputar pembela ternama dari Romawi, Cicero dan Julius Caser, sebagai bahan pembelajaran bagi advokat di Indonesia.

Ini diutarakan oleh Otto dalam pidato pengukuhan gelar profesor kehormatan terhadap dirinya di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (14/10). Ia menyampaikan pidato bertajuk “Mewujudkan Cita-Cita Advokat Demi Tercapainya Rule of Law”.

Dalam pidatonya, Otto memaparkan sejarah profesi advokat yang berawal di era Romawi. Alkisah ada seorang pembela yang melegenda di era 340 Tahun Sebelum Masehi, kala Romawi sudah berbentuk republik. “Cicero namanya,” ujar Otto.

“Dia dikenal sebagai peletak dasar hadirnya profesi advokat. Profesi yang berkembang sekarang ini. Cicero adalah seorang praetor muda Romawi,” ujarnya.

Dalam buku bertajuk “The Magistrates of the Roman Republic” karya Robert S. Broughton, lanjut Otto, dikisahkanlah pembelaan Cicero yang melegenda itu. Ketika itu, seorang anak muda Romawi diadili. Namanya, Caius Populius Laenas. “Dia masih belia. Usianya sekitar 15 tahun,” ujarnya.

“Caius diadili karena dituduh menikam mata ayahnya hingga mati. Dia melakukannya dengan stilus logam,” tambahnya.

Persidangan itu menyedot perhatian warga Romawi. Cicero saat itu bertindak sebagai pedarius, jenjang sebelum praetor. Namun, Cicero tetap bertekad membela anak muda itu. Jika Cicero gagal membela dan tidak bisa memberi keyakinan kepada juri, anak muda itu bakal dihukum bersalah. Hukumannya pun sangat kejam.

Tags:

Berita Terkait