WALHI Gugat Qanun Tata Ruang Aceh
Aktual

WALHI Gugat Qanun Tata Ruang Aceh

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
WALHI Gugat Qanun Tata Ruang Aceh
Hukumonline
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Aceh melayangkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033.

"Berkas permohonan judicial review qanun RTRW Aceh ini sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Selasa.

Muhammad Nur menyebutkan, substansi paling penting gugatan uji materi qanun RTRW ini karena Pemerintah Aceh mengubah sekitar 80 ribu hektare hutan lindung menjadi hutan penggunaan lain atau HPL.

"Mengubah fungsi hutan ini tidak bisa serta-merta dan diputustan oleh sepihak. Tapi, harus ada proses dan tahapannya yang diatur undang-undang," kata Muhammad Nur.

Menurut Muhammad Nur, Walhi Aceh menduga ada kepentingan lain Pemerintah Aceh sehingga mengubah puluhan ribu hektare hutan lindung. Kepentingan ini diduga untuk menjamin investor yang akan masuk ke daerah ini.

"Dugaan kami seperti itu, untuk jaminan investor. Seharusnya, Pemerintah Aceh tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan dalih jaminan untuk investasi," kata Muhammad Nur.

Selain itu, sebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini, alasan lain gugatan uji materi dilayangkan karena qanun tersebut melanggar banyak undang-undang maupun peraturan pemerintah.

"Ada 14 undang-undang dan 10 peraturan pemerintah yang kami duga dilanggar oleh qanun RTRW Aceh 2013-2033 ini. Karena itu kami menggugat qanun ini ke Mahkamah Agung," ungkap Muhammad Nur.

Dalam penyusuan qanun RTRW tersebut, sebut dia, pihaknya maupun elemen sipil lainnya kurang dilibatkan. Memang, Walhi dan beberapa elemen sipil di Aceh pernah dua kali diajak membasah qanun tersebut.

"Padahal, di masa Gubernur Aceh dijabat Irwandi Yusuf, Walhi dan elemen sipil sering diajak membahas qanun RTRW ini. Sayang, qanun ini gagal disahkan di masa Irwandi Yusuf," kata Muhammad Nur.
Tags: