Yusril: Bahaya Jika Kabinet Jokowi Lama Kosong
Berita

Yusril: Bahaya Jika Kabinet Jokowi Lama Kosong

Adanya surat Jokowi ke DPR justru akan memperpanjang kevakuman pemerintahan.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.


Selain itu, pertimbangan DPR ini diperlukan agar terjadi sinkronisasi kerja antar menteri dengan alat-alat kelengkapan DPR. “Jadi, kalau ada usulan pembentukan kementerian baru kan harus ada komisi (di DPR) yang membidanginya. Sebenarnya hanya itu, tidak ada tujuan lain,” kata Yusril. 

Pasal 19 ayat (1) UU Kementerian Negara menyebutkan “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Ayat (2) berbunyi, “Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima.” 

Ayat (3) berbunyi, “Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan  pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.”

Yusril menambahkan adanya surat Jokowi ke DPR justru akan memperpanjang kevakuman pemerintahan karena harus menunggu selama tujuh hari untuk menerima jawaban DPR untuk melantik menteri yang dipilihnya.

Sementara itu, Pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan terkait surat dari Presiden Joko Widodo mengenai perubahan nomenklatur kementerian, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Dalam rapat pimpinan DPR dan fraksi pengganti Badan Musyawarah (Kamis 23/10) memutuskan bahwa pimpinan DPR dalam waktu cepat akan memberikan pertimbangan terkait dengan nomenklatur kementerian," kata Agus usai rapat antara pimpinan DPR dan fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Hal itu mengingat, kata Agus, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk yang seharusnya pertimbangan itu diberikan pada komisi terkait sehingga diputuskan pimpinan DPR yang akan memberikan pertimbangan.

Ia menjelaskan keputusan dalam rapat pengganti Bamus itu akan menjadi acuan pimpinan DPR dalam menjalankan putusan.

"Surat itu kalau kami tidak jawab sepekan, dianggap kami setuju, dan kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Menurut dia, pimpinan DPR sebelum mengeluarkan pertimbangan itu akan melakukan kajian akademis agar hasil yang keluar bisa dipertanggungjawabkan.

Agus mencontohkan pimpinan DPR akan melibatkan ahli hukum tata negara untuk memberikan masukan terhadap surat tersebut.

"Kami mulai Kamis malam maraton melakukan rapat membahas surat Presiden Jokowi, misalnya enam butir akan kami jawab dan dalam rapat pimpinan fraksi akan kami lampirkan," katanya.

Menurut dia, pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan terhadap hal yang tertulis dalam surat tersebut, yaitu adanya perubahan enam nomenklatur kementerian.

Agus mengemukakan bahwa pimpinan DPR tidak membahas terkait dengan adanya isu perubahan Kementerian Koordinator Kemaritiman yang tidak diberitahukan kepada DPR.

"Kalau itu (Kemenko Kemaritiman) adalah kewenangan presiden memilih dan mengumumkannya," kata Agus.

Ia mengatakan bahwa hasil pertimbangan pimpinan DPR itu akan keluar secepatnya dan ditargetkan pada hari Senin (27/10).
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai berbahaya jika kabinet Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla terlalu lama kosong. Soalnya, kekosongan jabatan berakibat tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian/lembaga negara tersebut.

“Semua menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan sampai ada serah terima jabatan (menteri) karena Sekjen hanya bisa menangani operasional saja,” kata Yusril di Gedung MK, Kamis (23/10).

Terlebih, kata Yusril, jika terjadi hal yang ekstrem atau luar biasa yang menimpa presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan pemerintahan. Akibatnya, akan terjadi kevakuman pemerintahan negara. Padahal, kevakuman pemerintahan tidak boleh sedetikpun kosong.

“Bahaya, kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati, ini misalnya, saya tidak berdoa seperti itu, negara ini bisa kacau karena tidak ada Mendagri, Menlu, Menhan yang bisa mengambil alih kekuasaan negara,” kata Yusril.

Yusril juga mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya. “Itu buang-buang waktu saja, karena penyusunan dan pembentukan kabinet sebenarnya kewenangan presiden,” kata Yusril.

Menurutnya, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur persoalan tersebut. Adapun pertimbangan DPR dibutuhkan setelah kabinet sudah berjalan agar fungsi checks and balances antara DPR dan pemerintah bisa berjalan. 
Tags:

Berita Terkait