Pengumuman Kabinet Ditunda Bikin Pasar Resah
Berita

Pengumuman Kabinet Ditunda Bikin Pasar Resah

Proses penyusunan kabinet sudah 99 persen.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo diminta segera umumkan kabinet. Foto: RES
Presiden Joko Widodo diminta segera umumkan kabinet. Foto: RES
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai penundaan pengumuman Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla membuat pasar menjadi resah.

"Pengusaha ini butuh kepastian, butuh regulasi. Tapi kementerian belum punya nakhoda, belum tahu siapa bosnya," kata Ketua Komite Tetap Bidang Infrastruktur Kadin, Vera Febyanthy saat ditemui usai acara Focus Group Discussion" di Jakarta, Kamis.

Menurut Vera, jika pengumuman terus ditunda bukan tidak mungkin akan menurunkan kepercayaan investor atau pun pengusaha kepada pemerintah.

"Ketika dilantik kan investor sudah mendapatkan kepastian, jangan sampai kepercayaan pengusaha akan luntur karena masih 'wait and see', belum berani mengeluarkan kebijakan apapun," katanya.

Mantan Anggota Komisi XI DPR itu menjelaskan sistem kerja pengusaha berbeda dengan pemerintah, bisnis pengusaha tidak bisa berhenti untuk sementara waktu.

"Seminggu itu terlalu lama bagi pengusaha, bisnis mereka 'kan harus jalan terus. Dua hari saja sudah membuat pengusaha dan investor resah," katanya.

Sementara itu, Peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Muhammad Imam Nasef berpendapat penundaan pengumuman susunan kabinet Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa berimbas memperlambat kerja eksekutif.

"Semakin lama susunan kabinet diumumkan, akan semakin lama pula kerja untuk rakyat dimulai. Padahal, salah satu moto Presiden Jokowi adalah 'kerja, kerja, kerja!'," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Imam, rentang waktu Presiden Jokowi untuk menentukan para menteri sebenarnya sangat memadai atau sekitar 90 hari sejak KPU pada 22 Juli menetapkan hasil Pilpres, hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2014.

"Presiden memiliki waktu kurang lebih 90 hari atau sekitar tiga bulan. Rentang waktu 90 hari itu sudah sangat memadai untuk menyusun postur kabinet dan menyeleksi serta memilih calon-calon menteri yang akan menduduki jabatan menterinya," ujar dia.

Ia mengatakan jika beralasan penundaan pengumuman susunan kabinet itu disebabkan ada sejumlah nama calon menteri yang oleh KPK dinilai bermasalah, Presiden Jokowi seharusnya mengantisipasi dengan mengajukan nama-nama calon menteri untuk ditelaah KPK pada jauh-jauh hari sebelum 20 Oktober.

"Yang terjadi sekarang adalah pengajuan nama-nama ke KPK dilakukan tiga hari menjelang pelantikan Presiden dan Wapres," kata Imam.

Menurut dia, Presiden pun tidak bisa menjadikan proses untuk mendapatkan pertimbangan DPR mengenai pengubahan nomenklatur (tata nama dan susunan) sejumlah kementerian yang akan dibentuknya sebagai alasan penundaan.

"Betul bahwa merujuk Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan kementerian akibat adanya pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR, akan tetapi kekosongan jabatan menteri untuk jangka waktu yang relatif lama juga tidak dapat dibenarkan," kata dia.

Kekosongan bila berlangsung lama, dapat mengganggu jalannya pemerintahan bahkan berpotensi menimbulkan instabilitas dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang tak terduga yang membutuhkan peran menteri untuk mengatasi keadaan dengan segera.

"Penundaan pengumuman susunan kabinet akibat kurang baiknya manajemen waktu Presiden Jokowi. Hal itu jangan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi rakyat Indonesia," kata dia.

Penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen namun masih belum jelas kapan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, kata mantan Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-JK, Andi Widjajanto. "Relatif 99 persen sudah selesai," kata Andi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.

Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima". Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden. "(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10). Andi juga mengemukakan bila proses di DPR belum selesai maka Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.
Tags:

Berita Terkait