BI: Money Changer Ilegal Rentan Money Laundering
Aktual

BI: Money Changer Ilegal Rentan Money Laundering

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BI: Money Changer Ilegal Rentan Money Laundering
Hukumonline
Bank Indonesia menilai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang tidak terdaftar dan memiliki izin resmi alias ilegal rentan menjadi sarana pencucian uang atau transfer dana untuk kegiatan lain yang melanggar aturan perundang-undangan.

Pengawas Senior Kupva Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Iza Faiza di Malang, Kamis mengatakan KUPVA tidak berizin (ilegal) sangat rentan digunakan untuk kegiatan berbau pidana, seperti pencucian uang dan pendanaan teroris, sebab KUPVA ilegal ini sering melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan yang ada.

"Risiko KUPVA tak berizin ini sangat tinggi," tegas Iza disela-sela acara BI bareng media sekaligus sosialiasi kegiatan usaha penukaran valas antarbank di Kota Malang.

Menurut dia, dalam melakukan pengawasan dan memantau pergerakan KUPVA tak berizin ini, BI i bekerja sama dengan PPATK, KPK dan BNN, sebab BI banyak menerima laporan mengenai KUPVA tak berizin tersebut. Dan, saat ini BI masih memberi kesempatan bagi KUPVA tidak berizin tersebut untuk mengurus izin ke BI sampai akhir tahun ini karena per 1 Januari 2015 bila ditemukan KUPVA ilegal, pihak kepolisian akan melakukan penindakan.

Ia mengemukakan dalam waktu dekat ini, Bank Indonesia akan melakukan identifikasi untuk mengetahui jumlah KUPVA yang tidak berizin dan mulai awal Januari 2015, semua KUPVA yang tidak berizin akan ditertibkan, bahkan BI menggandeng pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Iza mengatakan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran maka payung hukum penyelenggaraan KUPVA menjadi lebih jelas dan pengawasannya juga akan lebih ketat. Dengan adanya PBI tersebut, diharapkan dapat menciptakan industri KUPVA yang sehat dan konsekuensinya, KUPVA yang ilegal akan ditertibkan.

Pada 1 Januari 2015, BI akan melakukan tindakan tegas bagi KUPVA ilegal yang melibatkan kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan pemda di seluruh Indonesia. Dari sisi pelanggaran pidananya, maka akan menjadi ranah polisi untuk menanganinya setelah mendapatkan masukan dari BI. Sedangkan dari sisi pemda, bisa mencabut izin surat izin usaha perdagangan (SIUP)-nya.

Aturan-aturan dalam PBI juga mempersempit lingkup operasional KUPVA ilegal dengan pelarangan KUPVA legal mentransfer valuta asing ke KUPVA ilegal. Dengan cara demikian, KUPVA-KUPVA ilegal akan mati dengan sendirinya karena kehabisan stok valuta asing.

"Praktik yang sering dikeluhkan karena praktik KUPVA ilegal ini adalah menukar uang dengan jumlah yang kurang dari semestinya dengan trik-trik tertentu. Oleh karena itu, pengawasan KUPVA perlu diperketat karena berbahaya jika operasional mereka tidak terpantau secara baik," tegasnya.

Menyinggung transaksi yang dilakukan penukaran valuta asing bukan bank, kata Iza, mengalami penignkatan dari tahun ke tahun. Rata-rata pembelian uang kertas asing (UKA) dan travelers cheque sepanjanbg 2014 mencapai Rp7,9 triliun per bulannya, sedangkan penjualan UKA mencapai Rp7,8 triliun per bulan.

Jumlah Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank berizin mengalami peningkatan dam sampai Agustus 2014 mencapai 916 kantor pusat di seluruh Indonesia.
Tags: