Pekerjakan Dokter Asing Ilegal, Klinik Kena Sanksi
Aktual

Pekerjakan Dokter Asing Ilegal, Klinik Kena Sanksi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pekerjakan Dokter Asing Ilegal, Klinik Kena Sanksi
Hukumonline
Tiga klinik di kawasan Jakarta Selatan mendapatkan sanksi karena mempekerjakan tenaga kesehatan asing tanpa izin resmi dari instansi terkait alias ilegal, kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tritarayati.

"Hasil binwas (pembimbingan dan pengawasan) yang dilakukan tim gabungan mendapati Klinik M Beauty & Slimming, Klinik Sinongc dan EastWest Medika mempekerjakan dokter asing tanpa izin," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tritarayati dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat.

Tim sidak gabungan tersebut beranggotakan staf Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) serta tim pengawasan orang asing Jaksel yang beranggotakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jaksel, Kesbangpol Jaksel, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan Jaksel.

Binwas dengan inspeksi mendadak itu dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2014 terhadap tiga lokasi yakni Klinik M Beauty & Slimming di kompleks pertokoan Grand Wijaya Center, Klinik Sinongc di kompleks pertokoan Grand Wijaya Center dan EastWest Medika di Dharmawangsa Square.

Tritarayati menyebut pemilihan ketiga lokasi tersebut telah melalui serangkaian pengamatan terlebih dahulu dari tim gabungan tersebut.

Hasilnya, Klinik M Beauty & Slimming ditemukan ada seorang warga negara asing (WNA), Kim Jeonghan, yang mengaku sebagai dokter dan melakukan terapi laser untuk pemutihan wajah padahal izin usaha yang dipegangnya adalah di bidang perdagangan dengan jabatan manajer pemasaran.

"Kim Jeonghan tidak memiliki surat kelengkapan untuk melaksanakan praktik di Indonesia," kata Tritarayati.

Surat kelengkapan yang dimaksud antara lain surat rekomendasi pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA), dokumen akademik TKWNA, sertifikat kompetensi, STR dari negara asal, LoG, STRS untuk TKWNA, Dokumen RPTKA dan IMTA, izin klinik serta Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan Dinkes Jakarta Selatan.

Sedangkan di Klinik Sinongc ditemukan TKWNA atas nama Kim Seok Hyun yang menyalahgunakan jabatan direktur untuk melaksanakan akupuntur atau double job dan tidak memiliki RPTKA dan IMTA.

Sementara EastWest Medika ditemukan mempekerjakan empat orang TKWNA yang juga tidak memiliki RPTKA dan IMTA.

Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Achmad Soebajo, mengatakan pengawasan terhadap pekerja asing ilegal itu akan terus ditingkatkan terutama terkait pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

"Ke depan akan kita galakkan sosialisasi, 2015 akan lebih banyak tenaga kesehatan asing ini karena pelaksanaan MEA, bidang kesehatan termasuk dalam salah satu sektor yang dilakukan liberalisasi," ujarnya.
Tags: