Perpanjangan Jabatan Hamdan Tergantung Presiden
Berita

Perpanjangan Jabatan Hamdan Tergantung Presiden

MK sudah mengirimkan permintaan kebutuhan hakim konstitusi sejak Juni 2014.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan Jabatan Hamdan Tergantung Presiden
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan suksesi kepemimpinan lantaran masa jabatan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada Januari 2015. Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan perpanjangan masa jabatannya kepada Presiden Joko Widodo karena dirinya merupakan hakim konstitusi dari unsur pemerintah.

“Itu (perpanjangan) tergantung presiden. Kan presidennya juga baru dilantik, Nantilah itu,” ujar Hamdan di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/10).

Hamdan mengatakan MK secara resmi telah mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya periode masa jabatan dirinya ke presiden. Sebab, aturannya 6 bulan sebelum jabatan hakim konstitusi berakhir harus mengirimkan permintaan ke lembaga asal yang mengusulkan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang MK.

Menurut Hamdan, surat perpanjangan masa jabatannya bersamaan dengan surat permintaan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Surat itu terbit karena dua hakim konstitusi dari unsur MA juga akan mengakhiri masa tugasnya yaitu Muhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya (2010-2015).

“MK sudah mengirimkan surat sejak Juni 2014, memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan dua hakim konstitusi pada tanggal 6 Januari 2014 kepada MA dan Presiden,” katanya.

Ditanya apakah Fadlil Sumadi ikut mendaftar lagi, Hamdan menegaskan Fadlil kembali mengikuti seleksi calon hakim konstitusi di MA. “Saya kira dia ikut daftar, semuanya tergantung mekanisme seleksi di internal masing-masing lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan sebenarnya masa jabatan Muhammad Alim akan berakhir pada April 2015. Namun, MA tengah melakukan seleksi untuk mencari pengganti dua hakim konstitusi tersebut sekaligus. “Jadi MA untuk efisiensi langsung mencari dua hakim konstitusi. Kalau presiden hanya membutuhkan satu yang kosong,” terang Hamdan.

Sebelumnya, Kepala Badan Litbang Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu dilantiknya Menkumham yang baru.“Saat ini kami baru membicarakan untuk membentuk panitia seleksi setelah ada menteri baru,” kata Mualimin di Gedung MK, kamis (23/10) kemarin.

Ditegaskan Mualimin setelah ada Menkumham baru segera melakukan seleksi calon hakim MK untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva yang masih habis periode pertamanya (2010-2015). Mualimin memprediksi Ketua MK Hamdan Zoelva masih akan maju untuk periode keduanya (2015-2020). “Saya kira pak Hamdan masih mau maju,” kata Mualimin Abdi.

Hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (22/10) kemarin, Pansel Calon Hakim Konstitusi MA baru menerima 7 pendaftar tujuh pendaftar calon hakim konstitusi yang berasal dari hakim tinggi dan berpendidikan minimal doktor dengan dasar sarjana ilmu hukum.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.

Minimnya peserta seleksi tersebut, Pansel akhirnya memperpanjang masa pendaftaran yang seharusnya ditutup pada 22 Oktober 2014 diperpanjang selama 7 hari hingga 31 Oktober 2014.Untuk diketahui, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur tiga lembaga negara. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
Tags: