Tarik Ulur Kabinet Jokowi-JK dan “Warning” KPK
Fokus

Tarik Ulur Kabinet Jokowi-JK dan “Warning” KPK

Jokowi diharapkan responsif terhadap rekomendasi KPK.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Abraham Samad. Foto: RES
Ketua KPK Abraham Samad. Foto: RES
Pengumuman kabinet menjadi sesuatu yang paling ditunggu oleh masyarakat pasca pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Hingar bingar “kabinet bekerja” yang didengungkan Jokowi seolah bertolak belakang dengan adanya tarik ulur pengumuman nama-nama kabinet Jokowi-JK.

Sebagaimana diketahui, Rabu lalu, Jokowi dikabarkan akan mengumumkan kabinetnya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, pada kenyataannya, tidak ada pengumuman nama-nama kabinet Jokowi di lokasi tersebut. Jokowi mengaku, ketika itu, belum ada agenda untuk mengumumkan kabinet.

Jokowi masih menunggu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena delapan dari puluhan nama yang ia sodorkan diduga bermasalah. KPK memberikan “tanda merah”  terhadap delapan nama tersebut. “Kami mengulang lagi untuk menyampaikan ke KPK,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/10).

Mantan Gubernur DKI Jakarta menyatakan dirinya menganut prinsip kehati-hatian dalam menyusun kabinet. Oleh karena itu, Jokowi masih mau menunggu hasil rekomendasi KPK terhadap sejumlah nama baru yang ia ajukan untuk mengisi pos menteri dan pejabat-pejabat setingkat menteri di kabinetnya.

Selain menelusuri rekam jejak nama-nama calon “pembantunya”, Jokowi juga masih menunggu surat balasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan nomenklatur kabinet. Dengan segala pertimbangan ini, Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengumumkan kabinetnya.

Persoalan nomenklatur ini terkait dengan UU Kementerian Negara, Nomor 39 Tahun 2008. Jokowi ingin mengkonfirmasi apakah perubahan nomenklatur beberapa kementerian yang dia lakukan tidak menyalahi UU Kementerian Negara. Beberapa perubahan kementerian itu antara lain Kementerian Pekerjaan Umum digabung dengan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat.

Lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.Kementerian Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerjadan Kementerian Desa Daerah Tertinggal. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

UU Kementerian Negara mengatur bahwa presiden berwenang untuk mengubah nomenklatur kementerian. Namun, kewenangan ini tidak berlaku untuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Perubahan nomenklatur diperkenankan untuk kementerian terkait urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (Pasal 4 ayat 2 huruf b) dan kementerian terkait urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasal 4 ayat 2 huruf b).
Pasal 5
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Untuk melakukan perubahan nomenklatur, UU Kementerian Negara mensyaratkan presiden meminta pertimbangan DPR. Tenggat waktu bagi DPR untuk memberikan pertimbangan paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima. Jika tenggat waktu lewat dan DPR belum menyampaikan pertimbangan, maka DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Kandidat bersih korupsi
Terkait dengan beberapa nama calon menteri bermasalah, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyambangi istana untuk menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan “tanda merah” maupun “tanda kuning”. Ia berharap pemerintahan Jokowi bersikap responsif terhadap rekomendasi yang diberikan KPK.

“Kami jelaskan posisi antara kuning dan merah itu sama saja. KPK ini harus menjaga moralitas dan mempertahankan integritas. KPK punya kewajiban merekomendasi ini loh orang yang benar, ini loh orang yang bisa jadimenteri, ini orang tidak bisa. Harus jelas hitam putih, tidak boleh abu-abu,” ujarnya, Rabu (22/10)

Kendati demikian, Samad menghormati hak prerogatif Jokowi sebagai Presidenjika tetap ingin menjadikan nama-nama yang telah diberi tanda merah sebagai menteri. Ia menyatakan KPK tidak dalam posisi menentukan siapa-siapa saja yang harus dipilih Jokowi menjadi menteri di kabinetnya.

"Kita lihat perkembangannya lebih lanjut agar kita bisa mengambil langkah-langkah yang lebih konstruktif untuk perbaikan bangsa ke depan. Kita hormati hak prerogatif Presiden. Tapi, tentu kita punya argumen-argumen juga, punya posisi yang akan kita tentukan di kemudian hari ketika nama-nama itu dilantik," tuturnya.

Samad menjelaskan KPK belum bisa menyimpulkan apakah kabinet Jokowi akan mengulang rapor buruk kabinet SBY, di mana tiga menteri aktif menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, posisi KPK memberikan saran serta rekomendasi agar republik ini dipimpin oleh orang yang bersih dan berintegritas.

Ia berharap para pejabat publik harus lah orang-orang yang dijamin mempunyai integritas yang dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat. "(Kalau orangtidak bersih menjadi menteri) Pastilah kabinet itu akan mencerminkan, dibaca oleh masyarakat sebagai pemerintahan yang kurang bersih. Sederhana saja," terangnya.

Walau begitu, Samad tidak mau menanggapi mengenai kemungkinan KPK membuka penyelidikan terkait calon-calon menteri Jokowi yang diberi tanda merah. Ia menegaskan KPK adalah lembaga independen dan lembaga hukum yang fokus pada pemberantasan korupsi. KPK akan bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, Samad juga tidak mau membuka siapa-siapa saja calon menteri Jokowi yang diberi tanda merah dan kuning. Ia hanya menerangkan tanda merah dan kuning itu sebenarnya sama saja, yaitu tidak boleh menjadi menteri. Perbedaannya hanya pada kadarnya. Apabila diibaratkan, merah itu satu tahun dan kuning dua tahun.

“Kalau saya bilang yangmerah bisa setahun, yang kuning bisa dua tahun. Begitu juga sebaliknya, yang merah bisa sehari, yang kuning bisa dua hari.Itu kan hanya perumpamaan. (Untuk pimpinan berintegritas) Kita harus mendukung itu. Memberikan background check terhadap calon menteri,” ucapnya.

Segera diumumkan
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi sempat menyatakan ingin segera mengumumkan nama-nama kabinetnya. Namun, belum diketahui kapan Jokowi akan mengumumkan hal tersebut. Setelah urung mengumumkan Rabu lalu, hari ini kembali muncul kabar Jokowi akan mengumumkan kabinet di Tanjung Priok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada kemungkinan pengumuman kabinet dilakukan Jum’at malam asalkan tidak ada lagi rapor merah calon menteri dari KPK. "Kami masih menunggu hasil rekomendasi KPK, kalau tidak ada rapor merah lagi bisa (malam ini)," katanya di kantor Wakil Presiden, Jum’at (24/10).

Ia menjelaskan, hingga kini, daftar nama calon-calon menteri terbaru sudah diserahkan ke KPK. Kemungkinan besar sore ini hasilnya bisa segera ke luar. Apabila tidak ada lagi nama-nama calon menteri yang ditandai merah oleh KPK, Jusuf Kalla menegaskan nama-nama tersebut akan langsung diumumkan.

Terkait komposisi calon yang akan mengisi kabinet Jokowi-JK, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto mengatakan sudah mendekati rampung 99 persen. Ia memastikan jumlah kabinet pemerintahan baru berjumlah 34 dengan komposisi 18 dari kalangan profesional dan 16 dari kalangan profesional partai.

Walau begitu, nama-nama calon yang akan mengisi pos kabinet Jokowi-JK ini masih tertutup rapat. Andi mengungkapkan, meski ada beberapa pihak yang dipanggil ke istana untuk dilakukan proses seleksi, ada pula calon menteri kabinet Jokowi-JK yang proses seleksinya tidak dilakukan di istana.

Menurut Andi, tidak semua calon menteri Jokowi-JK yang diseleksi di istana. Hal itu dikarenakan ada calon-calon menteri yang telah cukup dikenal baik oleh Jokowi. Selain itu, ada pula sejumlah calon menteri yang sebelumnya telah lama bekerja sama dengan Jokowi "Sehingga cukup ditelepon," ujarnya.

Waspadai intervensi
Apabila dicermati, telah ada puluhan nama yang dipanggil Jokowi ke istana sejak ia dilantik menjadi Presiden. Orang-orang itu diantaranya, AM Hendropriyono, Mirza Adityaswara, Yuddy Chrisnandi, Chairul Tanjung, Ryamizard Ryacudu, Komaruddin Hidayat, Bambang Soemantri Brodjonegoro, Muhaimin Iskandar, dan Saldi Isra.

Ada juga Rini Sumarno, Andi Widjajanto, Andrinof Chaniago, Susi Pudjiastuti, Luhut Binsar Pandjaitan, Siti Nurbaya, Pratikno, Ferry Mursyidan Baldan, Enggartiasto Lukita, Marwan Jafar, Anies Baswedan, Hanif Dhakiri, M Nasir, dan Imam Nahrawi. Namun, belum diketahui apakah orang-orang ini yang mengisi pos kabinet Jokowi-JK.

Dengan adanya sejumlah nama calon tersebut, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas sempat meminta Jokowi-JK mewaspadai adanya intervensi mafia dalam penyusunan kabinet guna mewujudkan kabinet yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"ICW menengarai ada beberapa kementerian dan lembaga di bawah eksekutif (pemerintahan Jokowi-JK) yang berpotensi dibajak oleh kepentingan mafia," tuturnya Firdaus. Ia mengungkapkan mafia yang dimaksud adalah mafia hukum, mafia energi, mafia pajak, mafia hutan dan mafia pertambangan.

Firdaus berpendapat, kepentingan para mafia adalah memastikan bahwa usaha bisnisnya tidak terganggu oleh kebijakan pemerintahan yang baru. Ia menyatakan kekhawatiran adanya kepentingan mafia itu muncul setelah mempelajari beberapa figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diberitakan diusulkan oleh Jokowi-JK.

Untuk itu, ICW minta Jokowi-JK berhati-hati dan tidak diintervensi oleh kepentingan mafia. "Jika kepentingan mafia masuk melalui menterinya maka mustahil bagi Jokowi-JK mewujudkan upaya pemberantasan mafia maupun mewujudkan pemerintahan yang berpihak rakyat dan bebas dari korupsi," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait