Utamakan Musyawarah, Politisi PDIP Cabut Permohonan
Berita

Utamakan Musyawarah, Politisi PDIP Cabut Permohonan

Para pemohon tidak dapat mengajukan pengujian pasal yang sama.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Prinsipal Dwi Ria Latifa hadir dalam sidang perbaikan permohonan perkara Pengujian UU MD3, Selasa (28/10). Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal Dwi Ria Latifa hadir dalam sidang perbaikan permohonan perkara Pengujian UU MD3, Selasa (28/10). Foto: Humas MK

Tiga anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) akhirnya memutuskan mencabut permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam satu paket. Mereka berharap pencabutan ini bisa memperlancar langkah lobi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR terkait alat kelengkapan DPR.

“Dulu kan awal pengajuan untuk mekanisme pimpinan MPR, tetapi dengan berbagai pertimbangan akhirnya kita putuskan untuk mencabut permohonan,” ujar salah satu pemohon, Dwi Ria Latifa dalam persidangan perdana di Gedung MK, Selasa (28/10).

Dwi mengatakan permohonan ini tidak akan berpengaruh terhadap jalannnya lobi terkait alat kelengkapan DPR. Akan tetapi, dirinya meyakini langkah pencabutan gugatan justru akan membuka jalan musyawarah terbaik mengenai alat kelengkapan DPR saat ini.

Tak hanya alat kelengkapan DPR, fraksinya berharap semua persoalan mengenai tata tertib bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dirinya melihat saat ini upaya untuk mencapai musyawarah mufakat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) tengah berjalan dengan baik.

Menurutnya, tarik menarik merupakan hal wajar dalam proses demokrasi demi kemajuan bangsa. “Kalau berpikir secara jernih tentu lebih elok jika tidak bicara menang-menangan,” katanya.

Dengan dicabutnya permohonan ini, MK menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mengajukan kembali pengujian norma Pasal 15 ayat (2) UU MD3 ini di kemudian hari. Hanya saja, Dwi dkk tetap bisa mengajukan permohonan ini jika batu uji dan alasan yang digunakan berbeda.

“Prinsipnya MK menyerahkan pada pemohon, seperti diketahui para pemohon tidak bisa mengajukan permohonan lagi. Kami akan mengeluarkan ketetapan yang akan dibacakan secara resmi dalam sidang,” ujar ketua MajelisPanel Patrialis Akbar dalam sidang.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait