Tolak Kriminalisasi, Ratusan Notaris Protes ke MA
Berita

Tolak Kriminalisasi, Ratusan Notaris Protes ke MA

Kejanggalan sidang kasus ini sudah dilaporkan ke KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Ratusan notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di gedung MA, Kamis (30/10). Mereka menolak kriminalisasi yang dialami sejumlah notaris. Salah satunya Theresia Pontoh lantaran dipidanakan saat memfasilitasi proses jual beli tanah yang menjadi kewenangannya.

Mereka melakukan orasi secara bergiliran, menyampaikan aspirasi, di depan Gedung MA. Sebagian notaris berkaos putih bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris/PPAT.” Sebagian lain membawa spanduk dengan tulisan yang sama.

“Tadi kami diterima Panitera MA Soeroso Ono karena ketua MA tidak berada di tempat. Intinya kami menyampaikan surat petisi stop segala bentuk kriminalisasi terhadap notaris/PPAT,” ujar koordinator aksi, Aloysius Dumatubun, di depan gedung MA.

Kasus ini bermula dari rencana jual beli tanah dua sertifikat tanah hak milik di daerah Jayapura, Papua. Pemilik tanah Hengki Dawir ingin menjual tanahnya kepada calon pembeli bernama Rudi Doomputra. Menurut Aloysius, akad jual beli tanah belum terjadi seperti adanya fee notaris dan pembayaran harga tanah. Syarat formal jual beli pun belum terpenuhi.   

Si pemilik tanah membatalkan rencana penjualan karena dua sertifikat itu ternyata sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial S yang sebelumnya berstatus hak ulayat. S pun yang membiayai proses penerbitan dua dua sertifikat itu di BPN dan memberi surat agar tidak melanjutkan penerbitan AJB dan balik nama oleh notaris Theresia.

Lalu, si pemilik mendatangi Theresia, meminta dua sertifikat tanah itu dikembalikan. Tetapi, Theresia menolak memberikan karena kalau hendak diserahkan kedua belah pihak harus hadir. Theresia kemudian menyuruh pemilik tanah menggugat perdata ke pengadilan. Setelah sidang berjalan, muncul penetapan akta perdamaian yang isinya memerintahkan Theresia mengembalikan sertifikat yang sah kepada pemilik.

Setelah dikembalikan (kepada S), kata Aloysius, tiba-tiba ada tuntutan pidana dari pihak calon pembeli kepada Theresia. Calon pembeli menuduh Theresia menggelapkan sertifikat tanah. “Kok tiba-tiba calon pembeli  menuntut, padahal sertifikat itu bukan milik/hak dia, apa sih untungnya,” ujar anggota Majelis Kehormatan Notaris Papua itu.    

Theresia sudah ditahan Polda Papua selama lebih kurang 96 hari. Saat ini, kasus  Theresia tengah disidangkan di PN Jayapura dengan tuduhan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Menurut Aloysius, kriminalisasi terhadap notaris ini tidak hanya dialami Theresia, tetapi banyak notaris/PPAT yang pernah mengalami nasib serupa saat menjalankan tugasnya.

Merujuk Pasal 50 KUHP, menurutnya Theresia tidak bisa dipidanakan karena sedang menjalankan tugas profesi berdasarkan undang-undang, dalam hal ini UU Jabatan Notaris. “Kalau kita lihat Pasal 50 KUHP, notaris menjalankan perintah UU seharusnya tidak dipidana,” katanya.

“Makanya kita mengadukan persoalan ini ke MA, sekaligus melampirkan sejumlah bukti kejanggalan sikap majelis PN Jayapura, seperti pesan singkat antara saksi pelapor dengan hakim saat sidang dan video persidangan. Kita juga sudah melaporkan kasus ini ke KY."
Tags:

Berita Terkait