KIH Nekat Bakal Lantik Pimpinan DPR Tandingan
Berita

KIH Nekat Bakal Lantik Pimpinan DPR Tandingan

Pembentukan dan pelantikan DPR tandingan tidak ada dasar hukumnya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pramono Anung. Foto: SGP
Pramono Anung. Foto: SGP
Rencana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR tandingan nampaknya bukan gertak sambal. Soalnya, KIH berencana menggelar rapat paripurna pelantikan pimpinan DPR tandingan beserta pemilihan alat kelengkapan dewan. Demikian disampaikan anggota DPR Fraksi PDIP, Arya Bima di Gedung DPR, Kamis (30/10).

“Kita rencanakan Jumat (31/10) pelantikan,” ujarnya.

Pelantikan yang dilakukan KIH merupakan puncak dari ‘sakit hati’ lantaran tak mendapat jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sebagaimana diketahui, pimpinan alat kelengkapan dewan telah resmi disapu bersih fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). KMP terdiri dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

Menurutnya, Ketua DPR tandingan itu adalah Pramono Anung. Dikatakan Arya, upaya lobi agar menggunakan mekanisme musyawarah mufakat dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan sudah dilakukan. Namun, KMP dinilai arogansi dan berlindung di balik Tata Tertib DPR dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dikatakan Arya, sikap kesewenang-wenangan KMP membuat naluri politik KIH bergerak mengadakan perlawanan. “Kita lakukan perlawanan. Kalau mereka main kayu, kita main besi. Ini bukan menang-menangan, tapi supaya musyawarah,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR periode 2009-2014 itu mengatakan, mosi tidak percaya oleh fraksi partai PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, dan PPP merupakan awal dari kekecewaan terhadap pimpinan DPR. Pasalnya, pimpinan DPR acapkali tak memberikan hak berpendapat yang berimbang setiap memimpin rapat paipurna.

“Contohnya pemilihan pimpinan komisi yang hanya dihadiri 5 fraksi dan tidak sesuai Pasal 251 Tatib. Ini akibat ketidakbecusan pimpinan DPR yang bertindak untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Saat ditanyakan dasar hukum pembentukan DPR tandingan, Arya tak dapat memberikan penjelasan. Menurutnya, langkah tersebut lebih pada pertimbangan politik dalam rangka melakukan perlawanan. Soal kantor yang akan digunakan, Arya menilai akan membuat kantor sendiri bagi DPR tandingan.

“Dasarnya politik saja, kita cari payung hukumnya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tindakan membuat DPR tandingan dan berencana melakukan pelantikan merupakan tindakan ilegal. Ia berpandangan pembentukan DPR tandingan tak ada dasar hukumnya. Menurutnya, jika KIH tetap kekeuh melakukan pelantikan pimpinan DPR tandingan, maka kegaduhan tidak saja terjadi di parlemen, tapi negara akan kacau.

“Saya kira tidak mungkin itu bisa dilakukan, karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi kalau itu dilakukan saya kira negara ini akan kacau dan bubar. Tidak ada itu (pelantikan) karena ilegal,” katanya.

Dikatakan Fadli Zon, DPR bekerja sesuai dengan aturan main yakni peraturan DPR dan UU MD3. Ia menyarankan jika terdapat pihak yang tidak puas harus disalurkan dengan cara dan mekanisme yang ditentukan aturan main. Menurutnya, pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi kalau ada yang membuat tandingan-tandingan ya sudah pasti itu ilegal dan sudah mengarah ke tindakan makar. Dan kita tidak akan mentoleransi tindakan semacam itu,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, setelah dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beserta pimpinannya, maka alat kelengkapan akan melaksanakan tugasnya. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik yang diduga dilakukan anggota dewan.

“Saya kira nanti sudah terbentuk MKD, dan MKD akan menyidangkan kalau ada kasus-kasus yang dianggap perlu,” katanya.

Dikatakan Fadli Zon, pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR bertanggungjawab kepada pimpinan DPR. Malahan pimpinan DPR telah memerintahkan bila terdapat kegiatan di luar aturan yang berlaku, maka dapat dinilai ilegal.

Ia berpandangan tindakan KIH dilatarbelakangi oleh kekhawatiran pemerintahan Jokowi bakal dijegal di parlemen. Padahal, kata Fadli, tudingan tersebut tak benar adanya. KMP, kata Fadli, berkomitmen mendukung program pemerintah yang pro rakyat, bukan sebaliknya menjegal. Namun, jika terdapat program pemerintah yang tidak pro rakyat, KMP akan mengoreksi.

“Jadi tidak ada usaha menjegal atau menghambat, dan sudah kita buktikan pada saat pelantikan presiden,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait