Tak Kenal Cold Cases, Polri Sering Gunakan Restorative Justice
Berita

Tak Kenal Cold Cases, Polri Sering Gunakan Restorative Justice

Banyak kasus yang tidak berakhir di pengadilan.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Mabes Polri. Foto: SGP
Bareskrim Mabes Polri. Foto: SGP

Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Polri tidak mengenal istilah cold cases, tetapi mengakui banyak kasus yang selesai di luar persidangan, salah satunya dengan metode restorative justice.  

Sebagai informasi, istilah cold cases sering didefinisikan sebagai penanganan kasus yang tertunda hingga pada akhirnya, kasus tersebut menjadi dingin dan cenderung tidak diurus lagi.

Sedangkan, Setyo mengartikan cold cases sebagai penyelidikan suatu kasus atau kejahatan yang belum terpecahkan, tetapi tetap terbuka untuk proses penyelesaiannya, yaitu dengan adanya bukti baru. Namun, di Indonesia, ia menilai belum ada definisi yang jelas mengenai arti cold cases tersebut.

“Banyak kasus yang selesai dengan restorative juctice, sehingga sebaiknya ada pengaturan mengenai Restorative Justice. Agar kasus- kasus yang tidak selesai sampai pengadilan juga dianggap selesai,” ujar Setyo dalam Seminar Hasil Penyelitian Cold Cases yang diselenggarakan oleh Kompolnas di Jakarta, Selasa (28/10).

Setyo menjelaskan, untuk melihat kondisi kasus yang ditangani, Polri memiliki Buku Regitrasi yang kapanpun dapat diakses oleh pimpinan. Sayangnya, buku regitrasi tersebut belum menggunakan system komputerisasi. “Pimpinan dapat melihat kondisi dari setiap kasus yang ditangani dalam buku registrasi tersebut,” tambah Setyo.

Selain itu, menurut Setyo, sebaiknya polisi diberikan diskresi polisi untuk menangani kasus yang dianggap cold cases karena selama ini banyak juga kasus yang mudah lapor dan mudah cabut. “Banyak masyarakat yang mudah lapor dan mudah cabut. Mau dilarang nanti dibilang tidak toleran, tapi banyak yang sering lapor ditengah-tengah, tetapi dicabut,” ujarnya.

Sekadar gambaran kasar, jumlah kasus pidana yang ditangani Polri dalam kurun waktu lima tahun terakhir, rata-rata 340.000 kasus pertahun, sedangkan kemampuan penyelesaian perkara (diukur hasil penyidikan) rata-rata 55% atau 187.000 kasus, sehingga setiap tahun  tersisa 153.000 kasus yang tidak berhasil diselesaikan, terhenti atau tdihentikan penyidikannya, dengan kata lain kasus membeku (cold cases).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait