Pemerintah Berencana Stop Penerimaan PNS untuk Sementara
Berita

Pemerintah Berencana Stop Penerimaan PNS untuk Sementara

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap beberapa aturan yang ada.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Berencana Stop Penerimaan PNS untuk Sementara
Hukumonline
Bagi anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus besabar. Soalnya, pemerintah berencana menghentikan sementara perekrutan PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, menyatakan pemerintah tidak akan melakukan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depan.

"Saat ini kita melakukan moratorium, PNS yang ada saja sudah menuai kritik yang begitu banyak dari masyarakat, jadi untuk sementara penerimaan dihentikan,” kata Yuddy di Jakarta, Senin (3/11).

Yuddy mengatakan, moratorium PNS merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta mendorong produktifitas aparatur negara yang sudah ada. Selain itu, untuk membuat birokrasi yang ramping dan berdaya guna agar cepat merespon persoalan publik yang ada serta efisiensi biaya.

Ia mengaku sering menerima laporan dari masyarakat ada PNS yang sering melanggar aturan, seperti mengabaikan pekerjaan dengan beraktivitas lain, seperti membaca koran saat jam kerja atau berkeliaran di mal saat masih berlangsung jam kerja.

"Oleh sebab itu mari kita efektifkan PNS yang sudah ada terlebih dahulu kemudian lakukan audit organisasi perlu untuk melihat tingkat kebutuhan pegawai," kata dia.

Ia menginginkan seluruh kinerja aparatur pemerintah benar-benar produktif untuk melayani masyarakat dengan maksimal. Dia juga mengeluhkan masih banyak mendapat laporan birokrasi saat ini kurang melayani, tidak ramah, berbelit-belit sehingga menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.

"Apalagi era revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo merupakan momentum untuk melakukan reformasi birokrasi," katanya.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung kebijakan ini. Namun, ia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang detail terkait kebijakan tersebut. Ada beberapa hal yang diutarakan Rieke. Pertama, lamanya masa moratorium CPNS. Kedua, langkah apa yang akan dilakukan selama pemberlakuan moratorium oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah mesti melakukan pendataan problem kepegawaian pemerintah serta memetakan kebutuhan kepegawaian pemerintah. Keempat, pemerintah harus membuat data base kepegawaian nasional termasuk persoalan penggajian, masa kerja dan status kerja lainnya di luar PNS.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, data Kemenkes RI (2013) membuktikan bahwa penyebaran dan kekurangan tenaga kesehatan telah terjadi, bahkan di tingkat pelayanan dasar terutama di Puskesmas di seluruh Indonesia.

"Pemerintah juga harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap aturan yang ada termasuk revisi atas UU Aparatur Sipil Negara dan UU Tenaga Kesehatan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait