ICJR Tuding Pemerintah Lamban
Aktual

ICJR Tuding Pemerintah Lamban

Oleh:
RED/MYS
Bacaan 2 Menit
ICJR Tuding Pemerintah Lamban
Hukumonline
Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemerintah lamban menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014, berarti baru empat bulan. Namun UU ini sudah disahkan sejak 2012 lalu, sehingga pemerintah seharusnya punya waktu untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.

Erasmus A. T. Napitupulu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebutkan Pemerintah berkewajiban untuk membentuk peraturan pelaksana dari UU SPPA berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). “Hampir dua tahun UU ini lahir, sudah hampir 4 bulan efektif berlaku, tak satupun terlihat peraturan yang dibuat pemerintah, ini menunjukkan Pemerintah lambat” sebut Erasmus.

Pemerintah memiliki kewajiban dalam mengeluarkan setidaknya enam materi PP dan dua materi Perpres. Pasal 107 UU SPPA menyebutkan Peraturan pelaksanaan UU SPPA harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU SPPA diberlakukan.

Pada 20 November nanti, Indonesia dan Dunia akan memperingati kelahiran Konvensi Anak Sedunia, yang disetujui pada 20 November 1989. Indonesia menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 dan meratifikasinya melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Tags: