Ini 10 Karakteristik yang Perlu Dicermati Sebelum Berinvestasi
Berita

Ini 10 Karakteristik yang Perlu Dicermati Sebelum Berinvestasi

Biasanya, kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis, setidaknya terdapat 10 karakteristik yang perlu dicermati masyarakat sebelum berinvestasi. Hal ini diperlukan sebagai tindakan waspada dari masyarakat. Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, karakteristik-karakteristik tersebut bisa melahirkan kerugian bagi masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada dan ebrhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih,” kata Anto di Jakarta, Jumat (7/11).

Kesepuluh karakteristik tersebut antara lain, terdapat janji manfaat atau keuntungan investasi yang besar atau tidak wajar. Penawaran investasi dilakukan melalui internet atau online bukan melalui lembaga penyiaran seperti TV atau radio sehingga tidak dapat berinteraksi secara fisik serta tidak jelas domisili usaha.

Karakteristik lain adalah sifatnya yang berantai atau member get member, tapi tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi. Meskipun terdapat barang, tapi harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar. Lalu, dana masyarakat tersebut dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri.

Berikutnya, penawaran menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama hingga artis. Lalu, menjanjikan bonus barang mewah hingga tur ke luar negeri. Penawaran tersebut juga mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah. Ada kesan bahwa penawaran tersebut seolah-olah bebas risiko, seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar. Hingga, tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Setidaknya, lanjut Anto, terdapat 262 penawaran investasi yang telah diidentifikasi bukan merupakan kewenangan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan saran website atau media online. Dari 262 penawaran itu, sebanyak 218 yang tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang.

Sedangkan sisanya, sebanyak 44 penawaran yang izinnya dikeluarkan pihak lain. Seperti, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM. “Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut banyak berakhir dengan kerugian masyarakat,” kata Anto.

Tags:

Berita Terkait