“Utak Atik” Kewenangan Pencabutan Hak Remisi dan PB
Fokus

“Utak Atik” Kewenangan Pencabutan Hak Remisi dan PB

Pencabutan hak remisi dianggap tidak sesuai falsafah pemasyarakatan. Kewenangan pencabutan hak remisi ingin dialihkan kepada hakim.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Amir Syamsudin (kiri) dan Yasonna H Laoly (kanan) saat serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM, Senin (27/10). Foto: RES
Amir Syamsudin (kiri) dan Yasonna H Laoly (kanan) saat serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM, Senin (27/10). Foto: RES

Tak butuh waktu lama bagi “kabinet kerja” Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menggelar seremonial di kementeriannya masing-masing. Jokowi memerintahkan semua menterinya segera bekerja, tidak terkecuali Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Sehari setelah serah terima jabatan, Yasonna langsung menggelar rapat dengan jajaran eselon satu di Kemenkumham. Doktor di bidang kriminologi ini ingin memetakan sejumlah permasalahan di kementeriannya. Salah satu yang menjadi perhatian Yasonna adalah masalah pemenuhan hak-hak terpidana atau warga binaan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kerap menjadi bulan-bulanan ketika memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan. Apalagi jika remisi atau pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada warga binaan yang merupakan terpidana korupsi atau extraordinary crime lainnya.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2014, terdapat 75.147 warga binaan yang keluar/bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti Bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Sementara, 5 persen narapidana bebas dengan remisi.

Perbandingan Penghuni yang Masuk dan Keluar Lapas

Tahun

Masuk

Keluar

2012

108.807

41.225

2013

135.826

90.795

2014 (akhir Agustus)

88.662

75.147

Perbandingan Jumlah Penghuni Keluar/Bebas

Tahun

Bebas Murni

Bebas Remisi

PB/CB/CMB

Total

2012

5.109 (12%)

3.165 (8%)

32.951 (80%)

41.225

2013

38.216 (42%)

3.221 (4%)

49.358 (54%)

90.795

2014

44.133 (59%)

4.205 (5%)

26.809 (36%)

75.147

Sumber : Ditjen PAS

Berangkat dari fenomena itu, Yasonna ingin meluruskan persepsi masyarakat dalam memandang hak-hak warga binaan. Pasalnya, di satu sisi, Kementerian yang ia nahkodai adalah Kementerian yang mengurusi permasalahan hukum, tetapi di sisi lain Kementerian ini juga harus menghormati hak asasi warga binaan.

Tags:

Berita Terkait