Jelang MEA, Kemenakertrans Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing
Berita

Jelang MEA, Kemenakertrans Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing

Tingkatkan pelayanan, masyarakat diperkenan melapor melalui Skype.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kemenakertrans. Foto: SGP
Menyambut pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sejumlah institusi pemerintahan menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satu institusi itu adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kementerian yang kini dinahkodai Muhammad Hanif Dhakiri itu berencana memperketat aturan terkait tenaga kerja asing (TKA).

Dijelaskan dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (13/11), rencana pengetatan aturan TKA ditempuh Kemenakertrans dalam rangka melindungi tenaga kerja Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenakertrans, Abdul Wahab Bangkona mengatakan salah satu aspek yang akan diperketat adalah tentang jenis jabatan yang dapat diduduki oleh TKA.

“Pemerintah akan memperketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga tenaga kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik,” kata Wahab dalam acara Forum Komunikasi Bakohumas Kemenakertrans, Kamis (13/11).

Wahab mengingatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA harus mencermati beberapa kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban itu antara lain terkait penunjukkan pendamping TKA yang merupakan pekerja dari Indonesia.

Pendamping TKA menjalankan peran yang cukup penting yakni memastikan transfer ilmu dan teknologi dari TKA dapat berjalan dengan baik. Transfer ilmu ini bertujuan agar pekerja Indonesia nantinya memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan yang sebelumnya diisi oleh TKA.

“Pendamping ini berfungsi untuk transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu  memegang jabatan tenaga kerja asing tersebut,” paparnya.

Tidak hanya memperketat aturan, Kemenakertrans justru bertekad ingin memperbaiki aspek pelayanan publik seperti perizinan dan pendataan TKA secara daring (online). Sistem pelayanan online yang dimulai sejak tahun 2012 ini diadakan dalam rangka pembenahandan reformasi birokrasi.

“Bahkan, saat ini masyarakat dapat berkonsultasi mengenai penggunaan TKA berbasis media pesan seperti Skype dimana dapat melakukan panggilan video dengan operator tanpa harus datang langsung,” kata Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans, Herry  Sudarmanto.

Perbaikan lainnya terkait sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA. Herry mengatakan loket pelayanan harus diperbanyak. Lalu, penayangan hasil pelayanan juga meliputi mesin antrian dan penambahan monitor CCTV untuk memantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

“Bentuk sosialisasi lain yang dilakukan adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja dan juga ditayangkan melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing,” kata Herru Sudarmanto.

Sementara itu, Kemenakertrans juga akan melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait. Masyarakat, kata Wahab, dapat berkonsultasi mengenai penggunaan TKA berbasis media pesan seperti Skype dimana dapat melakukan panggilan video dengan operator tanpa harus datang langsung.

"Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan," kata Wahab.

Tags:

Berita Terkait