Menteri Agraria Bekukan Izin Sentul City
Aktual

Menteri Agraria Bekukan Izin Sentul City

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Agraria Bekukan Izin Sentul City
Hukumonline
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan membekukan izin perusahaan properti PT Sentul City terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut menyeret direktur perusahaan sekaligus Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.

"(Izin tanah di Bogor) itu 'status quo' dulu. Ini pelanggaran ditangani KPK. Itunya 'status quo' saja, kan tidak bisa juga digunakan, tidak boleh," kata Ferry di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.

Ferry datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam kasus ini, Bupati Bogor Rachmat Yasin, stafnya Muhammad Zairin serta bawahan Cahyadi Kumala yaitu FX Yohan Yap juga menjadi terdakwa.

"Saya kira dengan adanya tindak pidana korupsi terhadap keluarnya izin itu, hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu 'status quo' tidak boleh dilanjutkan. Kita menunggu itu, efek jeranya nanti KPK lah," tambah Ferry.

Ia mengaku kementeriannya berkomitmen untuk memberikan data pertahanan yang benar kepada KPK.

"Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran, titik tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ungkap Ferry.

Atas tindakan Kementerian Agraria yang membekukan izin PT Sentul Citi, Wakil Ketua KPK mengapresiasi langkah tersebut.

"Menyangkut izin yang diberikan ada kesalahan, ada penyimpangan, menurut saya itu harus dicabut. Jadi saya pikir (pembekuan) itu satu hal yang bagus. Tentu KPK akan memberikan apresiasi. Memang demikian yang seharusnya sebab andaikata peryaratan tidak dipenuhi, izin diberikan berarti izin bermasalah, tidak 'clean and clear'," kata Zulkarnain.

KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Dalam dakwaan Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektare rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektare.

Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.

Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaen, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di rumah dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.

Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.
Tags: