DPR Diminta Prioritaskan RKUHAP dan RKUHP di Prolegnas 2015
Berita

DPR Diminta Prioritaskan RKUHAP dan RKUHP di Prolegnas 2015

Meski tidak menganut sistem carry over dalam pembahasan UU, setidaknya DPR sudah memiliki gambaran atas hasil pembahasan sebelumnya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Diminta Prioritaskan RKUHAP dan RKUHP di Prolegnas 2015
Hukumonline
Badan Legislasi mulai melaksanakan pekerjaannya dengan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, antara lain meminta masukan dari pemangku kepentingan, yakni Komisi Hukum Nasional (KHN), Komnasham, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Ketiga lembaga itu memiliki pandangan yang sama agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2015.

Anggota KHN, Frans Hendra Winarta berpandangan DPR mesti mengedapankan sejumlah RUU yang tidak rampung pembahasannya di periode 2009-2014. Langkah itu penting disisir agar lebih terarah pembahasannya. Meski DPR tidak menganut sistem carry over dalam pembahasan UU, setidaknya DPR sudah memiliki gambaran atas hasil pembahasan sebelumnya.


“RKUHAP dan RKUHP yang paling penting untuk diprioritaskan, karena Prolegnas 20014, itu pokok yang kami usulkan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di depan anggota Baleg, di Gedung DPR, Rabu (19/11).

Khusus RKUHAP dan RKUHP, kedua aturan itu dinilai Frans bersifat liberal sejak zaman Belanda. Maka dari itu, KUHP yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat dan budaya bangsa. Kendati demikian, Frans mengapresiasi KUHP masih dapat dipergunakan. “Namun perlu disesuaikan dengan keadaan,” katanya.

Lebih jauh pria yang berlatar belakang advokat senior itu berpandangan, khusus KUHAP mendesak dilakukan perubahan. Soalnya, sudah tidak relevan dengan kekinian dalam penegakkan hukum. Menurutnya, RKUHAP nantinya harus sesuai dengan UUD 1945, setidaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Itu diatur dalam deklarasi internasional, berkewajiban untuk langkah-langkah strategis dan melindungi hak-hak terdakwa,” katanya.

Masukan sama datang dari Komnasham. Ketua Komnasham Hafidz Abbas mengatakan, lembaganya mengusulkan sejumlah RUU agar masuk dalam Prolegnas 2015, antara lain RKUHAP dan RKUHP. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berkaitan dengan HAM, lembaganya kerap mendapat pengaduan berkaitan dengan penegakan hukum. Itu sebabnya, revisi terhadap RKUHAP dan RKUHP amatlah mendesak. Ia berharap RKUHAP dan RKUHP dapat dibahas di awal masa sidang berikutnya setelah ditetapkan masuk Prolegnas 2015.

Peneliti PSHK Rizky Argama mengatakan, lembaganya mengusulkan sejumlah RUU masuk dalam Prolegnas antara lain RKUHAP, RKUHAP, RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU Mahkamah Agung, RUU Pemberantasan Tipikor, RUU Perkumpulan, RUU Ormas, dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat. Kesemua RUU tersebut cenderung dibahas di Komisi III ke depannya.

Peneliti PSHK lainnya, Miko Susanto Ginting menambahkan RUU KUHAP menjadi penting dalam sistem peradilan. Soalnya, KUHAP yang ada saat ini tidak memberikan jaminan terhadap perlakuan HAM, khususnya terhadap terdakwa. Begitu pula dalam pemberantasan korupsi.

“Sehingga momentum kita untuk melakukan perubahan. Selain itu memberikan batasan diskresi terhadap penegak hukum agar ada kontrol,” ujarnya.

Menurutnya, dalam dalam melakukan revisi terhadap KUHAP dan KUHP perlu dilakukan secara bertahap. Soalnya, merujuk pada draf RKUHAP dan RKUHP yang lalu, setidaknya terdapat ratusan pasal dan perlu pembahasan panjang.

“Kami mengusulkan amandemen secara bertahap. Mana yang didahulukan, yah KUHAP terlebih dahulu, karena sudah kritis,” ujarnya.

Anggota Baleg, Al Muzzamil Yusuf mengamini pandangan ketiga lembaga tersebut. Menurutnya pembahasan RKUHAP dan RKUHP mesti dilakukan diawal masa sidang anggota periode 2014-2019. Soalnya, berkaca periode DPR lalu, RKUHAP dan RKUHP dilakukan pembahasan di ujung masa bakti anggota DPR periode 2009-2014.

Ia berpendapat, draf RKUHAP dan RKUHP amatlah tebal. “Jadi saran saya DPR mengambil inisiatif, supaya daftar invetarisasi masalah (DIM) hanya satu dari pemerintah. Kalau dari DPR DIM nya akan lama pembahasannya, karena terdapat 10 fraksi. Maka dari itu, RKUHAP dan RKUHP jangan di bahas di belakang (ujung masa bhakti DPR, red),” ujar mantan anggota Panja RKUHAP dan RKUHP itu periode DPR lalu.

Wakil Ketua Baleg, Saan Mustofa mengatakan masukan ketiga lembaga sangat berarti dalam menyusun Prolegnas, khususnya terkait dengan usulan RKUHAP dan RKUHP sebagai skala prioritas. “RKUHAP dan RKUHP ini dimasukan menjadi usulan prioritas di awal. Sedangkan Komisi III sudah sepakat akan dibahas di awal,” pungkas politisi Demokrat itu.
Tags:

Berita Terkait