Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Perlu Dibenahi
Berita

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Perlu Dibenahi

Diantaranya terkait perizinan dan penegakan hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendesak Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dibenahi. Koordinator Nasional JPIK, Zainuri Hasyim, menegaskan perbaikan itu diperlukan agar pelaksanaan penuh SVLK pada 1 Januari 2015 berjalan optimal.

Berdasarkan pemantauan JPIK pada periode 2011-2013 terhadap 34 pemegang izin ditemukan sejumlah kelemahan pelaksanaan SVLK, antara lain kelemahan standar legalitas. Dikatakan Zainuri, mekanisme keterlacakan bahan baku tidak menjamin industri hanya menerima kayu legal.

Proses perizinan juga masih mengalami kendala karena SVLK tidak menelusuri proses keluarnya izin dan hanya berpatokan pada dokumen. Begitu pula dengan konflik di masyarakat akibat tata batas dan isu sosial yang tidak menjadi syarat untuk mendapat sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Persoalan berikutnya, kata Zainuri, adalah kelemahan pedoman pelaksanaan seperti akses keterbukaan informasi publik, termasuk jenis dan kedalaman informasi yang tidak diatur dengan jelas. Tidak ada kewajiban mengumumkan dan menerbitkan resume publik hasil penilikan.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar Kementerian menurut Zainuri juga lemah. Ia mencatat banyak instansi daerah yang belum memahami SVLK. Tindaklanjut pemerintah terhadap setiap pelanggaran pun relatif lemah.

Atas dasar itu JPIK berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Serta melakukan penegakan hukum yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Dengan begitu diharapkan SVLK dapat dipatuhi. “Efek jera yang timbul karena penegakan hukum bakal memperkuat pelaksanaan SVLK kedepan,” kata Zainuri dalam jumpa pers yang digelar JPIK di Jakarta, Senin (24/11).

Anggota JPIK lainnya, Mardi Minangsari, mengatakan JPIK akan mengawal perbaikan SVLK. Jika perbaikan itu dilakukan dan implementasinya optimal ia yakin akan membenahi tata kelola sistem perkayuan di Indonesia.

Perempuan yang disapa Minang itu mengingatkan pelaksanaan penuh SVLK sudah berulang kali diundur. Oleh karenanya JPIK berharap penundaan itu tidak terjadi, sehingga penerapan penuh SVLK dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2015.

Bagi perusahaan atau pemegang izin yang melaksanakan SVLK dengan baik, Minang mengusulkan agar pemerintah memberi insentif. Sedangkan yang tidak patuh dijatuhi sanksi tegas. “Yang dibutuhkan itu pelaksanaan SVLK harus tegas,” urainya.

Direktur Ditjen Bina Usaha Kehutanan Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Sudharto, berjanji akan mengakomodasi masukan organisasi masyarakat sipil. Ia malah meminta JPIK sebagai pemantau memberi kritik yang keras terhadap pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan SVLK.

Kemenhut berkomitmen akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran. Jika pemangku kepentingan seperti industri kayu menengah (IKM) menghadapi persoalan untuk melaksanakan SVLK, Dwi menegaskan pihaknya siap membantu. Pemerintah telah menggandeng beberapa lembaga donor untuk membantu kelompok IKM mendapat sertifikat atau izin yang dibutuhkan.

Lewat cara tersebut, Dwi menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan penuh SVLK pada 1 Januari 2015. Apalagi SVLK telah diakui oleh berbagai negara yang biasa membeli produk-produk kayu dari Indonesia seperti Uni Eropa dan Australia. Bahkan, beberapa negara lain seperti Kanada dan Jepang sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menggunakan SVLK sebagai standar. “SVLK itu berfungsi untuk memperbaiki tata kelola perkayuan di Indonesia. Agar pengelolaannya tertib, terbuka dan transparan,” tukas Dwi.

Dwi menjelaskan Indonesia telah berkomitmen kepada dunia untuk tertib dalam mengelola bidang perkayuan. Dalam instrumen pasar, SVLK telah berkembang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu terkait payung hukum pelaksanaan SVLK, Dwi mengatakan pemerintah terus melakukan perbaikan. Nantinya, payung hukum SVLK tidak lagi setingkat Peraturan Menteri Kehutanan tapi Peraturan Pemerintah (PP).
Tags:

Berita Terkait