OJK Gandeng Polri Bersinergi dalam Fungsi Penyidikan
Berita

OJK Gandeng Polri Bersinergi dalam Fungsi Penyidikan

Ke depan, penyidik Polri akan diperbantukan ke OJK untuk menyidik dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan kerjasama ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam UU OJK diamanatkan bahwa terdapat fungsi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Menurutnya, melalui kerjasama ini, kedua pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam melakukan fungsi penyidikan tersebut. Masih dalam rangka melakukan fungsi penyidikan, kerjasama juga meliputi koordinasi di bidang sumber daya manusia, seperti perbantuan penyidik Polri ke OJK.

“MoU ini mencakup bidang-bidang antara lain bidang pencegahan tindak pidana, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM Penyidik) dan bidang pendidikan dan pelatihan,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (25/11).

Setelah MoU, lanjut Muliaman, OJK dan Polri akan segera menyusun pedoman kerja. Menurutnya, pedoman kerja ini akan merinci petunjuk teknis dan taktis bagi masing-masing pihak. “Pedoman kerja akan segera ditetapkan setelah ditandatanganinya nota kesepahaman,” katanya.

Ia berharap, melalui kerjasama ini, pencegahan kejahatan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif. Muliaman mengatakan, melalui pedoman kerja ini pula upaya koordinasi bisa terselenggara dengan optimal.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, melalui kerjasama, pencegahan kejahatan yang terjadi di sektor jasa keuangan dapat segera dilakukan. Selama ini, kejahatan tindak pidana di sektor jasa keuangan dianggap sudah meresahkan masyarakat.

“Karena seperti yang kita tahu, banyak penyimpangan yang terjadi (di sektor jasa keuangan, red),” kata Sutarman.

Menurutnya, selain penegakan hukum yang merupakan benteng terakhir, edukasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menyatakan siap untuk membantu OJK bagi dari segi pencegahan maupun penindakan.

“Kami akan membantu OJK apapun yang terkait prevention ataupun kejahatan berkaitan hukum,” kata Sutarman.

Selain di bidang penegakan hukum, lanjut Sutarman, Polri juga akan membantu OJK di sektor pengamanan. Polri siap mengamankan seluruh infrastruktur yang dimiliki oleh OJK, baik yang berada di pusat maupun yang ada di daerah. Ia berharap serangkaian kerjasama dan koordinasi ini bisa berdampak positif bagi perekonomian.

Ia percaya, jika industri keuangan di Indonesia sehat, maka perekonomian akan lebih baik. “Intinya, agar  industri jasa keuangan kita sehat. Sehingga membawa dampak yang positif bagi perekonomian indonesia,” tutup Sutarman.
Tags:

Berita Terkait