Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Dilindungi UU
Berita

Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Dilindungi UU

Pemerintah diingatkan bahwa dalam diplomasi internasional, satu tindakan konkrit dan tegas jauh lebih penting dan efektif daripada seribu ancaman.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Dilindungi UU
Hukumonline
Wacana penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah laut RI yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) patut diapresiasi. Apalagi hal itu telah diatur dalam undang-undang. Sayangnya, sejauh ini wacana tersebut masih terkesan gertak sambal di media massa. Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR, S. Dasco Ahmad, dalam siaran pers, Selasa (25/11).

“Hampir satu bulan setelah  Kabinet Kerja dilantik belum ada satupun kapal ikan asing yang ditenggelamkan. Padahal jika melihat laporan begitu banyaknnya kapal ikan asing yang masuk ke perairan RI setiap bulannya  paling tidak sudah ada beberapa kapal ikan asing yang bisa ditenggelamkan,” kata Dasco.

Menurut Dasco, belum terbuktinya ancaman penenggelaman kapal ikan asing ini bisa menjadi bumerang bagi kewibawaan pemerintah Indonesia. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa dalam diplomasi internasional, satu tindakan konkrit dan tegas jauh lebih penting dan jauh lebih efektif daripada seribu ancaman.

“Yang kita hadapi saat ini adalah pencuri-pencuri ikan kelas internasional yang sudah terbiasa malang-melintang di perairan Indonesia. Dalam melakukan aksinya mereka telah melakukan persiapan yang matang mulai dari mesin dan peralatan penangkap ikan dengan teknologi canggih sampai taktik advokasi dan negosiasi jika mereka tertangkap,” ujarnya.

Dasco menjelaskan, penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebut merupakan alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia  karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.

Dasar hukum penenggelaman kapal ikan asing juga sangat jelas di Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang berbunyi, “dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Menurut Dasco, pemenuhan unsur “bukti permulaan yang cukup” dalam pasal tersebut sangatlah sederhana, sepanjang kapal tersebut berada di perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah dan ada bukti ikan yang  mereka tanggkap maka sudah bisa dilakukan penenggelaman.

Selain itu, praktik pembakaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktik yang lumrah yang juga dilakukan banyak negara lain, seperti China dan Malaysia yang banyak menenggelamkan kapal-kapal ikan Vietnam serta Australia yang pernah menenggelamkan kapal ikan asal Thailand.

“Perlu digaris-bawahi bahwa persoalan pencurian ikan oleh kapal asing bukanlah persoalan hilangnya sumberdaya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal sangat prinsip bagi kita. Kita harus tunjukkkan bahwa dalam hal penegakan hukum dan kedaulatan kita tidak pernah main-main,” tuturnya.

Seperti diketahui, Setiap tahun Indonesia menderita kerugian sekitar Rp300 triliun akibat kasus pencurian oleh kapal asing. Jumlah itu sangat jauh dari pendapatan negara yang masuk dari sektor kelautan yang hanya Rp300 miliar per tahun.

Hitungan kerugian negara akibat illegal fishing yang mencapai Rp300 triliun itu agaknya bukan sekedar isapan jempol, sebab menurut laporan tidak kurang dari 5.400 kapal asing beroperasi mencuri ikan di perairan laut Indoensia.

Oleh Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar Tentara Nasional Indonesia dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti untuk langsung menenggelamkan kapal-kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
Tags:

Berita Terkait