Mengangkat Pembantu Presiden
Tajuk

Mengangkat Pembantu Presiden

Informasi dari PPATK dan KPK harus dianggap sebagai salah satu bahan untuk melakukan seleksi dan pengangkatan itu, tetapi informasi tersebut tidak bisa menyandera presiden sehingga ia tidak bisa menyeleksi atau mengangkat orang tertentu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Mengangkat Pembantu Presiden
Hukumonline
Belakangan ini ada gejala menarik baru dalam proses pengangkatan pejabat publik. Banyak pengamat mengangap ini bagian dari politik praktis yang berdimensi jamak. Presiden terpilih Jokowi meminta dua lembaga negara, PPATK dan KPK, untuk memberikan informasi tentang kelayakan seseorang menjadi pejabat publik dilihat dari keterlibatan mereka dalam transaksi keuangan tidak wajar dan tindak pidana korupsi. Pro dan kontra pun terjadi, dan seperti biasa masing-masing punya alasan spesifik sendiri untuk menunjang pendapatnya.

Mungkin kita harus dengan tenang menghadapinya, dan meninjaunya semata dari sudut yang paling netral, tanpa pretensi politik, suatu yang jarang terjadi atau disadari sekarang, yaitu dari segi “good governance”. Artinya semuanya perlu diletakkan pada proporsinya sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing dari lembaga-lembaga negara.   

Buat banyak orang, kurang cukup benderang apa informasi yang diberikan oleh PPATK kepada Presiden tentang seseorang yang sedang menjalani proses pemilihan dan pengangkatan sebagai menteri Kabinet Kerja. Namun kalau dilihat fungsi utama PPATK, informasi yang diberikan mungkin sekali soal apakah orang yang bersangkutan terdeteksi dalam radar PPATK telah melakukan transaksi atau menerima uang secara tidak wajar, baik jumlah, frekwensi maupun jenis transaksinya.

Tetapi belum juga jelas, dan mungkin sekali tidak terjangkau oleh PPATK mengenai apakah orang yang bersangkutan pernah terlibat dalam transaksi demikian di luar negeri, khususnya di sejumlah jurisdiksi yang bebas atau ringan pajak. Atau apakah transaksi demikian dilakukan oleh orang-orang dekat yang menjadikan si calon menteri sebagai penerima manfaatnya dalam berbagai cara, apakah biaya sekolah anak di luar negeri, suatu rekening bank di lokasi bebas atau ringan pajak, atau investasi dalam berbagai instrumen keuangan yang canggih di luar negeri.

Atau, apakah transaksi demikian dibungkus dalam manfaat dukungan politik, dukungan masa, kemudahan, aset, atau fasilitas yang tidak terjangkau otoritas Indonesia. Jadi, walaupun usaha yang dilakukan oleh Jokowi tersebut bisa dihargai dengan tulus, informasi yang diberikan PPATK agak terbatas, dan tidak menjangkau seluruh sisi hitam, kalau ada, dari si kandidat.

Harusnya informasi PPATK, kalau ada transaksi yang mencurigakan, dijadikan “bukti awal” untuk melakukan suatu investigasi forensik yang kini sudah banyak dilakukan dalam rangka mengungkap fraud atau asset tracing atau asset recovery, baik untuk dana publik maupun swasta. Kalau ini bisa dilakukan, Jokowi bisa tidur lebih tenang karena semua usaha yang maksimal sudah dilakukan untuk mendapatkan kandidat terbaik.

Selanjutnya hal demikian juga seharusnya berlaku untuk proses atau seleksi pemilihan semua pejabat publik lain yang setingkat atau di bawah menteri. Apakah ini dianggap eksesif karena mungkin negara lain tidak menerapkan standar ini? Mungkin ya, tetapi di masa transasi demokratisasi dan dengan posisi Jokowi yang tidak menguasai parlemen dan parpol, agaknya ini solusi jangka pendek yang masih dibutuhkannya.

Jokowi untuk tujuan yang sama juga mendapat informasi dari KPK. Dari KPK yang diperoleh ternyata bukan hanya informasi yang baku yang diserahkan kepada Jokowi, tetapi dengan inisiatif sendiri ada pimpinan KPK yang tidak hanya memberikan penilaian para kandidat ke dalam kategori hijau, kuning atau merah, suatu parameter atau kategori yang proses dan keputusannya tidak pernah diatur dalam peraturan perundangan, tetapi juga sekaligus “memerintahkan” bahwa kandidat A, B atau C tidak boleh diangkat karena masuk dalam kategori kuning atau merah.

Tidak berhenti di sana, cara penyampaiannya pun dilakukan dengan gegap gempita seperti tayangan pertunjukan yang sebenarnya tidak perlu. Informasi yang diberikan juga tidak terang untuk publik, dan publik hanya bisa mengira-ngira bahwa orang-orang yang tidak boleh diangkat adalah mereka yang menjadi tersangka, saksi yang bisa menjadi tersangka kasus korupsi, atau terkait hubungan erat dengan terpidana, terdakwa, tersangka atau calon tersangka kasus korupsi.

Mereka yang sudah dipanggil oleh Jokowi untuk melakukan pertemuan khusus atau “fit and proper test”, diketahui dan diberitakan oleh media masa, dan kemudian tidak terpilih, tidak mempunyai suatu cara atau kesempatan untuk membela diri untuk merehabilitasi namanya yang “dirusak” oleh proses tersebut. Dalam negara hukum, suatu prinsip utama, yaitu “praduga tak bersalah” sudah bisa dikatakan dilanggar.

KPK bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, dan dalam kewenangannya yang diatur undang-undang, KPK tidak hanya mencegah dan memberantas korupsi, tetapi juga kolusi dan nepotisme. Apakah ada parameter untuk menentukan bagaimana seseorang dikatakan terlibat dalam kegiatan yang kolutif atau berindikasikan nepotisme? Dan kalau ini merupakan tugas KPK, bagaimana ketentuan ini diterapkan dalam menetapkan seseorang tidak layak untuk menjadi pejabat publik? Kandidat menteri atau pejabat yang datang dari kalangan parpol bisa diduga sarat dengan indikasi kolusi dan nepotisme. Kalau parameter kolusi dan nepotisme ini digunakan, dan jangkauan penindakan KPK nanti juga akan merambah pada praktik kolusi dan nepotisme, agaknya informasi KPK sebagai syarat seleksi dan pengangkatan pejabat publik akan lebih jauh lagi jangkauannya, dan ini bisa-bisa akan membuat pihak yang mengangkat tidak bisa tidur nyenyak.

Jadi bagaimana seharusnya? Sebagai presiden dalam sistem presidentil, maka siapapun presiden Indonesia mempunyai hak prerogatif untuk menyeleksi dan mengangkat pembantu-pembantunya dan pejabat publik lain yang harus diangkatnya. Informasi dari PPATK dan KPK harus dianggap sebagai salah satu bahan untuk melakukan seleksi dan pengangkatan itu, tetapi informasi tersebut tidak bisa menyandera presiden sehingga ia tidak bisa menyeleksi atau mengangkat orang tertentu. Bahwa kemudian penegak hukum termasuk KPK menemukan bukti bahwa orang tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana, informasi yang diberikan tersebut juga tidak bisa menyandera penegak hukum untuk menyelidik, menyidik dan menuntut mereka.

Akan lebih baik lagi kalau presiden juga tidak “show-off” meminta informasi ke PPATK dan KPK. Presiden mempunyai semua data intelijen yang dibutuhkan apakah orang-orang tertentu terindikasi korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lain. Bank Indonesia, Menteri Keuangan (Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai), Kejaksaan, BIN, Kepolisian, dan semua lembaga dan aparat negara bisa dikerahkan atau diminta bantuannya untuk mencari informasi tersebut, dan bila diperlukan secara senyap presiden bisa berkomunikasi dengan PPATK dan KPK untuk mendapatkan konfirmasi tentang informasi tersebut. Presiden juga bisa mengerahkan lembaga seperti UKP4, OJK, BKPM dan lembaga serupa untuk melihat tingkat “governance” dari para kandidat. Lembaga-lembaga ini pasti mempunyai data bermutu mengenai setiap orang yang berada di bawah sorotan mereka.

Hirup pikuk kemarin suatu pelajaran, bahwa banyak hal bisa efektif dilakukan tanpa melalui panggung politik dan wacana umum. Kesannya bisa menunjukkan kegenitan elit kita. Ya, mudah-mudahan saja mereka yang sekarang mengemban amanah sebagai pejabat publik bisa membuktikan kebersihan, efektivitas kerja, dan pengabdian mereka kepada kepentingan rakyat banyak.

ats, akhir november 2014
Tags: