Slank Dapat Penghargaan Ditjen HKI
Berita

Slank Dapat Penghargaan Ditjen HKI

Sebagai bagian dari rangkaian acara Konvensi Nasional HKI.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Personel Slank Bimbim dan Abdee saat menerima penghargaan dalam acara Konvensi Nasional HKI, Jakarta, Selasa (25/11). Foto: RES
Personel Slank Bimbim dan Abdee saat menerima penghargaan dalam acara Konvensi Nasional HKI, Jakarta, Selasa (25/11). Foto: RES
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosanna Laoly di Jakarta menganugerahkan piagam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada insan kreatif Indonesia dengan tujuan mendukung anak-anak muda yang ingin berkreasi demi bangsa dan negara Indonesia.

"Indonesia punya anak-anak bangsa yang kreatifitasnya bagus namun jarang di perhatikan, karena itu kegiatan seperti ini perlu dilakukan," katanya usai membuka secara resmi konvensi nasional dengan tema "Kebangkitan Hak dan Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif" di Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inoventor yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru kreatif dan inovatif.

Yosanna menilai dengan adanya perlinduungan hak kekayaan intelektual, akan tercipta suatu keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus berkarya.

"Ke depannya nanti akan dihasilkan suatu karya yang kreatif dan inovatif, yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan hukum dan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Pemberian anugerah HKI kepada insan kreatif itu terdiri dari beberapa kategori yakni, Hak cipta, Inventor Paten, Performer,Pendukung Hak-hak Pencipta, Desain Industri serta Diseminator dan Pembudayaan HKI.

Sedangkan untuk penghargaan Internnasional berupa "World Intellectual Property Organization (WIPO) award", terdiri dari beberapa kategori yakni, Inventor, "Innovative Enterprise", "Creativity" dan Industri Design. Di samping itu, diwakili salah satu personelnya Abdee Negara, grup musik Slank juga mendapat penghargaan sebagai grup band yang kreatif.

"Kami mendukung dengan adanya pemberian penghargaan ini akan lebih memacu orang-orang kreatif untuk terus berkreasi," kata Abdee.

Dalam acara tersebut, Yasonna Laoly juga mengapresiasi telah disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bagian dari pentingnya penghormatan atas karya-karya intelektual.

"Saya apresiasi karena Undang-undang itu telah disahkan," katanya dalam acara konvensi nasional dengan tema Kebangkitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Selasa.

Ia merasa dengan adanya undang-undang tersebut pemerintah akan semakin giat lagi dalam mencegah atau bahkan menghukum pihak-pihak yg selalu membajak karya-karya orang lain.

Yosanna menyampaikan keprihatinannya terkait industri musik Indonesia yang sampai saat ini belum memberikan kontribusi untuk pemasukan perekonomian Indonesia.

"Sayang sekali Industri musik kita hanya mencapai satu persen dibandingkan dengan kuliner dan fashion," kata dia.

Menurut Yasonna, industri musik memiliki pasar yang luas, bukan hanya secara nasional tetapi Internasional. Ia mengharapakan dengan adanya undang-undang tersebut anak-anak bangsa tidak perlu takut untuk terus menciptakan karya-karya kreatifnya.

"Melalui undang-undang perlindungan hak cipta tersebut dapat membantu dan melindungi anak-anak bangsa untuk berkarya," ujarnya. Yasonna berharap undang-undang tersebut dapat ditindaklanjuti untuk selalu menjaga hak-hak cipta para musisi.
Tags:

Berita Terkait