Perlu Jeda Pengisian Anggota BPK dari Unsur Politisi
Berita

Perlu Jeda Pengisian Anggota BPK dari Unsur Politisi

Inilah pandangan dua orang ahli atas pengujian UU BPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perlu Jeda Pengisian Anggota BPK dari Unsur Politisi
Hukumonline
Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra mengingatkan sifat kemandirian BPK baik secara kelembagaan maupun secara personal anggota-anggotanya merupakan kondisi yang harus ada dan tidak dapat ditawar-tawar. Karenanya, kemandirian BPK harus dijaga termasuk kemungkinan “dicemari” karena diisi orang-orang yang masih di bawah pengaruh partai politik tertentu.

“Anggota BPK haruslah betul-betul profesional dan terbebas dari intervensi partai politik,” ujar Saldi saat memberi keterangan sebagai ahli melallui video conference dalam sidang lanjutan pengujian Pasal d dan e UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK di gedung MK, Rabu (16/11).

Pasal 28 UU BPK menyebutkan ‘anggota BPK dilarang: d. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara lain dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan atau e. menjadi anggota partai politik.

Menurut Saldi, syarat tidak menjadi anggota partai politik tanpa menentukan tenggat waktu tertentu (jeda) dalam UU BPK potensial dimanfaatkan untuk “menyusupkan” orang-orang yang pada dasarnya tidak independen. Ini harus dinilai melanggar sifat kemandirian BPK. “Hal ini bertentangan dengan sifat kemandirian BPK yang diatur Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,” ujar ahli yang dihadirkan pemohon ini.

Saldi melanjutkan syarat calon anggota BPK bukan anggota parpol dalam tenggang waktu tertentu menjadi penting. Cara begitu akan dapat memutus atau setidak-tidaknya mengurangi pengaruh parpol terhadap anggota BPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penentuan batas waktu berhenti menjadi anggota parpol sebelum mendaftar menjadi anggota BPK diperlukan untuk menjaga proses seleksi calon anggota BPK tetap berjalan fair. Jika hanya dipersyaratkan mundur saat terpilih menjadi anggota BPK, anggota DPR (anggota parpol) yang juga ikut dalam proses pemilihan anggota BPK di DPR akan memiliki ruang besar untuk mengintervensi.

“Proses seleksi akan berjalan tidak adil karena terjadi persaingan yang tidak seimbang antara calon anggota BPK yang anggota DPR dengan bukan anggota DPR,” lanjutnya.

Saldi berpendapat argumentasi pemohon yang meminta MK menafsirkan Pasal 28 huruf e adalah kontitusional sepanjang dimaknai “anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun (disamakan dengan pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara) sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK sangat tepat untuk dikabulkan.

Ahli pemohon lainnya, Dosen FHUI Dian Puji N Simatupang menilai Pasal 13 huruf j UU BPK konsisten dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 6, Pasal 3 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam arti, pengelola keuangan tidak terbatas eksekutif, tetapi juga legislatif yang mengawasi dan menerima pertanggungjawaban APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara.

“Jadi, dibutukan jeda untuk pengisian jabatan anggota BPK yang berasal dari unsur legislatif untuk menghindari konflik kepentingan. Ini juga untuk menghindari tindakan dan perilaku koruptif dalam bentuk negoisasi atau tawaran dari objek yang diperiksa,” kata Dian di persidangan yang diketuai Arief Hidayat.

Sebelumnya, Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti yang berprofesi advokat dan notaris yang berniat menjadi pejabat publik termasuk anggota BPK mempersoalkan Pasal 28 huruf d dan e UU BPK. Sebab, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK berpotensi merugikan para pemohon ketika mengikuti proses seleksi menjadi calon anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir khususnya “lembaga negara lain”.

Misalnya, frasa “lembaga negara yang lain” dalam Pasal 28 huruf d menimbulkan multitafsir bila ada calon anggota BPK dinyatakan lulus seleksi yang kebetulan masih bertugas sebagai anggota DPR dan anggota partai politik. Sebab, Pasal 13 huruf j UU BPK mensyaratkan untuk menjadi anggota BPK adanya masa jeda 2 tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara.

Praktiknya, pengisian jabatan tersebut hanya berlaku di instansi pemerintah (eksekutif), tidak berlaku di lembaga legislatif (DPR). Karena itu, para pemohon meminta MK memberi penafsiran terhadap frasa “lembaga negara yang lain”, apakah yang secara langsung berhubungan dengan fungsi dan kewenangan mengatur, mengawasi, dan memeriksa keuangan negara atau lembaga negara yang dipahami secara umum.
Tags:

Berita Terkait