Gaji Belum Dilunasi, Presiden Direktur Gugat PT Berau Coal
Utama

Gaji Belum Dilunasi, Presiden Direktur Gugat PT Berau Coal

Senilai lebih dari US$1,77 juta.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel (Ilustrasi). Foto: SGP
Gedung PN Jaksel (Ilustrasi). Foto: SGP
Persoalan gaji yang belum dilunasi oleh perusahaan ternyata tidak hanya dialami oleh pegawai rendahan. Seorang presiden direktur yang memegang jabatan tertinggi di sebuah perusahaan pun bisa mengalami hal serupa. Adalah Eko Santoso Budianto, mantan Presiden Direktur PT Berau Coal yang merasakan pahitnya gaji yang belum dilunasi.

Eko menggugat perusahaannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dinilai melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja. Eko yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), induk perusahaan PT Berau Coal, merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.

Dalam gugatannya, Eko memaparkan dirinya pernah menjabat menjadi presiden direktur di PT Berau Coal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 13 Maret 2013. Dirinya merangkap sebagai Direktur Utama di BRAU sesuai dengan RUPS Luar Biasa tertanggal 7 Maret 2013.

Eko mempersoalkan pelaksanaan perjanjian kerja Nomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal. Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi presiden direktur maupun direktur utama berdasarkan RUPS tahunan yang dilakukan para tergugat pada 30 Juni 2014.

Lebih lanjut, Eko memaparkan perjanjian kerja dirinya dengan perusahaannya cukup lengkap, yakni mengatur waktu kontrak, upah, tunjangan dan fasilitas, asuransi kesehatan dan pengobatan serta pemutusn penugasan. Berdasarkan Surat Keputusan mengenai gaji direksi, dirinya akan mendapat US$30.000 per bulannya dari jabatan presdir maupun dirut. Gaji Eko dibebankan dan dibayarkan oleh PT Berau Coal sebagaimana diatur dalam salah satu klausula di dalam perjanjian.

Eko juga menjelaskan bahwa karena diberhentikan dengan hormat, dirinya berhak mendapat kompensasi berupa sisa gaji dan tunjangan hingga masa kontraknya habis, yakni 6 Maret 2018. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 10 huruf a tentang pemutusan penugasan.

Namun, hingga saat ini, Eko belum mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya. Berdasarkan perhitungan, total gaji yang belum dibayarkan senilai US$1,77 juta sudah termasuk tunjangan serta bonus kerja akhir tahun. Dengan belum dibayarkan apa yang menjadi haknya, Eko sempat melakukan somasi kepada PT Berau Coal sebanyak dua kali, yaitu tertanggal 15 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Meski begitu, pihak perusahaan belum juga membayarkan gaji kepada penggugat.

Inilah yang mendorong Eko mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 8 Agustus lalu ke PN Jaksel. Eko meminta total gaji senilai US$1,77 juta ditambah dengan bunga sebesar US$11.347 kepada PT Berau Coal agar segera dibayar.

Dalam petitum gugatannya, Eko juga meminta agar majelis hakim menyatakan perjanjian kerja nomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 merupakan perjanjian yang dibuat secara sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Eko mendalilkan bahwa semenjak diberhentikan dari kedua jabatan tersebut, maka hubungan hukum antara kedua belah pihak adalah keperdataan, sehingga tidak dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Kuasa hukum Eko, Andi Simangunsong menuturkan gugatan ini sempat di-mediasi, tetapi tidak tercapai kata kesepakatan. “Mediasi tidak membuahkan hasil. Kita kecewa karena yang kita minta sederhana sekali, kita minta hak, kita ngga minta yang aneh-aneh, selain daripada hak klien kami dipenuhi. Jadi, kita berharap permasalahan ini cepat selesai,” ujar Andi, Senin (11/12).

Di sisi lain, PT Berau melalui kuasanya, Rando Purba dari Kantor Hukum Lubis, Santosa dan Maramis menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Eko tidak berdasar hukum. "Gugatan itu nggak berdasar hukum jadi harus ditolak," ujar mengomentari perkara nomor 440/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini.

Namun, Rando mengaku belum bisa menyampaikan secara detil alasan mengapa perkara ini harus ditolah oleh majelis hakim. "Untuk sementara, itu aja pendapat kami. Nanti kami jelaskan dalam jawaban kami," lanjutnya.

Sidang selanjutnya mengagendakan jawaban dari pihak tergugat.
Tags:

Berita Terkait