Pemerintah Telaah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Aktual

Pemerintah Telaah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Telaah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Hukumonline
Pemerintah akan menelaah ulang aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa sehingga lebih sederhana, namun tetap memenuhi asas pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Pengadaan barang dan jasa terlalu rumit saat ini, terlalu banyak orang kena hukum karena perpres. Karena rumit tapi di pihak lain satu aturan berlaku seluruh Indonesia kita akan melihat secara menyeluruh," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu usai sidang kabinet paripurna.

Sofyan Djalil mengatakan penelaahan itu dilakukan untuk menekankan hakikat aturan tersebut adalah mendapatkan barang dengan harga yang murah dan efesien.

"Kita akan lihat Perpres (pengadaan barang dan jasa-red) dan revisi secara sustansial," katanya.

Ia menambahkan, "Banyak keputusan pengadaan barang dan jasa jauh lebih simpel dan (tepat) sasaran. Aturan simpel tapi (harus-red) pengawasan ketat." Menko Perekonomian mengatakan pemerintah berharap pengadaan barang dan jasa bisa lebih baik setelah adanya penelaahan aturan.

"Revisi akan lihat secara 'fresh look'. Tujuannya apa? apakah prosedur atau substansinya, mendapatkan barang yang bagus dengan harga murah, apakah memungkinkan e katalog, tapi jangan hanya yang manfaatkan pabrik besar tapi juga usaha kecil dan daerah, caranya yang penting kita ubah tanpa membuat orang masuk penjara karena melanggar pasal tertentu," tegasnya.
Tags: