OJK Sambut Baik Masuknya RUU JPSK dalam Draf Prolegnas Pemerintah
Berita

OJK Sambut Baik Masuknya RUU JPSK dalam Draf Prolegnas Pemerintah

Harus diperjelas mekanisme protokol manajemen krisis menyangkut kewenangan dan tanggung jawab tiap lembaga dalam mengambil keputusan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Sambut Baik Masuknya RUU JPSK dalam Draf Prolegnas Pemerintah
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik masuknya RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam draf Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 inisiatif pemerintah. Deputi Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata mengatakan, OJK siap memberikan perannya dalam menyusun RUU tersebut bersama pemerintah.

Hal ini sesuai dengan permintaan DPR sebagai hasil rapat kerja dengan OJK beberapa waktu lalu. “DPR meminta OJK untuk lebih berperan dalam menyusun RUU dimaksud bersama pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk itu, OJK sangat mendukung masuknya RUU JPSK dalam Prolegnas,” kata Lucky, Rabu (3/12).

Ia mengatakan, untuk menyusun RUU JPSK memerlukan kajian ilmiah, misalnya pengalaman yang pernah terjadi baik di luar negeri atau dalam negeri. Bukan hanya itu, penyusunan sebuah RUU juga memerlukan keinginan yang sama antara pemangku kepentingan dalam menyusun RUU.

Dalam menyusun RUU JPSK, kata Lucky, juga harus diperjelas mekanisme protokol manajemen krisis menyangkut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tiap lembaga dalam mengambil keputusan. Ia percaya, langkah-langkah ini bisa menjadi dasar agar RUU dapat segera selesai dibahas.

“Semua proses penyusunan harus diambil dengan benar dalam menyusun RUU tersebut,” ujar Lucky.

Dalam draf Prolegnas 2015-2019 inisiatif pemerintah yang diperoleh hukumonline, terdapat RUU tentang JPSK. RUU ini merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan. RUU ini lahir untuk membangun sistem keuangan yang lebih siap menghadapi krisis yang mungkin terjadi sehingga berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

RUU ini memuat mengenai mekanisme koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembinaan sistem keuangan nasional. Tujuannya agar koordinasi tersebut dapat berjalan efektif dan efisien dalam menghadapi kondisi yang bersifat sistemik. Dalam RUU ini juga akan mengatur mengenai perlindungan kepentingan pengguna jasa sektor keuangan di Indonesia.

Selain itu, RUU juga mengatur mengenai fasilitas Lender of the Last Resort (LoLR), program penjamin nasabah bank serta kebijakan dan prosedur manajemen krisis keuangan, termasuk exit policy. Menurut draf Prolegnas, telah ada naskah akademik dan draf RUU. Bukan hanya itu, RUU JPSK juga telah selesai pembahasan antar kementerian dan sudah selesai diharmonisasi.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, mengusulkan agar dewan dan pemerintah segera membentuk UU tentang JPSK. Ia mengatakan, RUU ini bertujuan untuk membangun sebuah protokol dalam penanganan krisis di Indonesia.

Menurut Anggota Komisi XI ini, protokol krisis penting jika berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpa Indonesia, yakni pemberian bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara). Bailout tersebut menyisakan perbedaan interpretasi antara dewan dan pemerintah sehingga berujung ke arah pidana.

“Mari susun UU JPSK, ini akan jadi pintu masuk kita. Bangsa ini tidak boleh dikenakan keadaan-keadaan yang membelenggu,” kata Misbakhun saat rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (24/11).

Sayangnya, Misbakhun tidak merincikan protokol seperti apa yang bisa diterapkan dalam RUU. Namun ia berharap, pembahasan antara dewan dan pemerintah bisa mengerucut mekanisme protokol penanganan krisis yang bisa dilakukan.

“Kejadian bailout dan interpretasi yang berbeda antara DPR dan pemerintah itu karena tidak ada protokol krisis,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait