Berjudi, Tujuh Pria Dicambuk di Aceh
Aktual

Berjudi, Tujuh Pria Dicambuk di Aceh

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Berjudi, Tujuh Pria Dicambuk di Aceh
Hukumonline

Tujuh pria asal berbagai desa di Aceh Besar dicambuk di hadapan ratusan orang setelah pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Agung Al Munawarah Jantho, ibukota kabupaten tersebut. Ketujuh pria itu masing-masing Muzakir, Bukhari, Zamzami, Putra Ardiansyah, Nasrul, Wahyuddin dan Marzuki.

Ratusan orang menyaksikan hukuman cambuk yang dijalani para pelaku pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Maisir (judi) itu.

Kadis Syariat Islam Aceh Besar Teuku Hasbi menjelaskan, hukuman cambuk itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi terpidana agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

"Masyarakat yang lain diharapkan juga bisa mendapatkan pelajaran sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum agama," katanya.

Puluhan personil Polri, Satpol PP/WH serta petugas kejaksaan ikut mengawal prosesi eksekusi terhadap terpidana cambuk di kota Jantho atau sekitar 55 kilometer arah timur Kota Banda Aceh itu.

Para terpidana satu-satu dicambuk dengan menggunakan rotan oleh eksekutor. Sementara terpidana cambuk itu menggunakan baju putih. Eksekusi cambuk sebelumnya juga dilakukan di sejumlah masjid di Kota Banda Aceh terhadap pelanggar Syariat Islam.

Setelah dicambuk, tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam tersebut dinaikkan dalam mobil ambulans untuk pemeriksaan kesehatan mereka masing-masing.
Tags: