Ditunggu, Keseriusan Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Aktual

Ditunggu, Keseriusan Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ditunggu, Keseriusan Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Hukumonline
Langkah pemerintahan Joko Widodo melakukan eksekusi mati terhadap lima orang terpidana mati dalam kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap ditunggu banyak pihak. Hal ini disampaikan anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsyi, kepada hukumonline di Jakarta, Senin (8/12).

“Bukan hanya saya, namun masyarakat Indonesia pasti akan mengapresiasi apabila presiden benar-benar berani tegas terhadap para bandar narkoba yang telah divonis mati,” ujarnya.

Dikatakan Aboe, dinginnya di balik jeruji besi serta vonis hukuman mati tak menyurutkan bandar narkoba mengendalikan bisnisnya di luar penjara. Soalnya, beberapa waktu lalu jaringan pengedar besar narkoba di kendalikan di Lapas Batu, Nusa Kambangan dan Tanjung Gusta Medan. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah diperlukan untuk membuat jera para bandar narkoba, antara lain mengeksekusi mati para bandar narkoba.

Sepanjang catatan Aboe, setidaknya terdapat 77 pengendar narkoba yang telah divonis hukuman mati. Namun, baru 6 terpidana yang dieksekusi. Ia menilai pemerintah sebelumnya telah berani mengeksekusi mati terhadap terpidana mati kasus teroris bom Bali.

“Seharusnya nyalinya lebih besar dimiliki pemerintah untuk mengeksekusi para bandar narkoba. Karena kerusakan yang ditimbulkan mereka ini jauh lebih parah dari pada para napi lain,” katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, pengedar dan pengguna narkoba meningkat tajam belakangan ini. Bila sebelumnya terdapat 4,3 pengguna, kini meningkat menjadi 5,8 juta pengguna. Kemudian, bila sebelumnya 40 orang mati tiap hari disebabkan narkoba, kini meningkat menjadi 50 orang.

“Hal ini belum dampak lainnya, baik berupa kecelakaan, kejahatan atau pun persoalan rumah tangga. Oleh karenanya, keberanian dari pemerintah ditunggu agar mengurangi berbagai dampak dari peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya.
Tags: