AEI Minta OJK Tinjau Aturan Iuran Bagi Emiten
Berita

AEI Minta OJK Tinjau Aturan Iuran Bagi Emiten

Dinilai membebani perusahaan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: http://asosiasi-emiten.or.id
Foto: http://asosiasi-emiten.or.id
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau kembali peraturan tentang iuran bagi perusahaan emiten anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan membebani perusahaan dan tidak kondusif dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Ketua Umum AEI, Franciscus Welirang, pada acara CEO Networking 2014 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12), mengatakan dari sekitar 500 emiten di BEI hanya sekitar 120 emiten yang bergerak di industri keuangan dan jasa keuangan.

"Jadi kami berharap iuran ditiadakan bagi emiten non-industri keuangan dan jasa keuangan," katanya.

Permohonan itu, katanya, sudah disampaikan kepada OJK dan tanggapannya positif, serta akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Ketika diminta tanggapan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida yang hadir dalam pertemuan itu, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan tersebut, terutama mengenai cara perhitungan dan penetapan besaran.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan tersebut (PP No. 11 Tahun 2014)," katanya.

Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan CEO (pimpinan) emiten yang dibuka Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan dihadiri Menteri Keuangan RI, Bambang PS Brodjonegoro, mengemuka soal perizinan yang berbelit dan proses panjang yang akan melemahkan daya saing perusahaan Indonesia dalam menghadapi MEA yang akan diterapkan 31 Desember 2015.

Soal perizinan tersebut, Menteri Keuangan menyatakan akan melakukan harmonisasi menyeluruh, termasuk melakukan penyederhanaan peraturan untuk mendukung industri menghadapi MEA.

"Komitmen kami untuk mendukung perbaikan iklim investasi dengan memperbaiki perizinan," katanya.

Ada sejumlah peraturan yang diminta AEI ditinjau kembali termasuk salah satu peraturan Kementerian ESDM soal tarif listrik yang dinilai diskriminatif bagi industri, peraturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mengecualikan anggota AEI.

Demikian pula rencana BEI untuk meningkatkan iuran tahunan emiten (annual listing fee), Franciscus juga mengatakan keberatan. "Kenaikan pungutan itu akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang melemahkan daya saing perusahaan, sementara kita lagi menyiapkan diri menghadapi MEA. Jadi kami keberatan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan mulai tahun 2015 BEI meningkatkan annual listing fee dari maksimal Rp150 juta per emiten (tergatung besarnya perusahaan emiten sesuai kapitalisasi pasar) menjadi Rp250 juta per emiten tergantung perhsahaannya (perusahaa besar membayar lebih besar dari pada perusahaan lebih kecil).

Hal itu sesuai dengan peraturan BEI yang telah dikeluarkan sejak 30 Januari 2014, namun baru diterapkan tahun 2015.
Tags:

Berita Terkait