KPK Siap Antisipasi Potensi Korupsi Dana Bantuan Desa
Hari Antikorupsi Internasional

KPK Siap Antisipasi Potensi Korupsi Dana Bantuan Desa

Seluruh kepala desa akan dikirimkan surat sebagai early warning system.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja (tengah) saat jumpa pers didampingi perwakilan dari BPKP, LKPP, dan Kementerian Pertanian. Foto: RZK
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja (tengah) saat jumpa pers didampingi perwakilan dari BPKP, LKPP, dan Kementerian Pertanian. Foto: RZK

Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar per desa. Meskipun bias dianggap berkasi, alokasi dana desa ini dikhwatirkan akan menjadi peluang korupsi.

Menyadari hal itu, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya siap melakukan atisipasi. Caranya, kata Adnan, KPK akan menyurati seluruh aparat desa di Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi.

“Dana bantuan desa jangan dianggap durian runtuh, karena ada potensi bahaya korupsi di dalamnya,” ujar Adnan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ke-2, Festival Antikorupsi 2014, Rabu (10/12).

Dia jelaskan, surat yang akan dikirim KPK adalah bentuk peringatan dini atau early warning system agar aparat desa tidak terjerat korupsi. Menurut Adnan, aparat desa perlu diperingatkan karena KPK mendapat informasi SDM-SDM di desa belum siap menerima dana sebesar itu. KPK mencatat ada sekitar 37 ribu desa yang akan menerima alokasi dana itu.

“Makanya, saya pikir mereka (aparat desa) perlu perdampingan, bagaimana mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan itu yang benar,” papar Adnan.

Adnan mengatakan KPK juga meminta pemerintah harus cermat mengidentifikasi desa-desa yang memiliki kesiapan cukup dalam menerima kucuran dana tersebut. Adnan meminta pemerintah tidak memaksakan untuk mengucurkan dana ke suatu desa jika desa tersebut ternyata belum siap.

Sebelumnya, sekira sepekan silam, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah meminta KPK untuk mengawasi program dana bantuan desa. Marwan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan.

“Kami akan kerjasama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih Rp1,4 miliar itu yang akan kita lakukan secara bertahap karena sesuai dengan kemampuan APBN kita," kata Marwan di Gedung KPK usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kamis (27/11).

Marwan mengatakan akan dibentuk tim kajian dan koordinasi yang membahas mekanisme pengawasan program dana bantuan desa. Tidak hanya tim kajian, menurut Marwan, pihaknya juga akan menyiapkan fasilitator untuk melakukan pendampingan sehingga penggunaan dana bantuan desa tersebut transparan dan akuntabel.

"Untuk 2015 ini akan bergulir kurang lebih Rp9,2 triliun, bertahap tidak secara keseluruhan, akan kita cairkan ke desa-desa itu. Akan kita siapkan fasilitator untuk pendampingan memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar, transparan dan akuntabel," jelas Marwan.

Tags:

Berita Terkait