Penerbitan Perppu Pilkada Dinilai Sarat Kepentingan SBY
Berita

Penerbitan Perppu Pilkada Dinilai Sarat Kepentingan SBY

Politisi Partai Demokrat membantah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mantan Presiden SBY. Foto: RES
Mantan Presiden SBY. Foto: RES
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belakangan menjadi polemik. Meski belum dibahas oleh DPR,  namun sinyal memanas kondisi perpolitikan di parlemen kembali mencuat. Perppu Pilkada tersebut dinilai sebagai kehendak pribadi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

“Bicara Perppu, 10 rekomendasi itu keinginan pribadi Pak SBY,” ujar anggota anggota DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (11/12).

Dikatakan Misbakhun, Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada telah dilengkapi dengan naskah akademik yang jelas. Malahan, Panitia Kerja (Panja) yang melakukan pembahasan tak saja menyiapkan draf RUU Pillkada tidak langsung alias melalui DPRD, tetapi juga menyiapkan draf RUU Pilkada Langsung.

Meski akhirnya pengambilan keputusan di tingkat paripurna melalui mekanisme voting, dan Fraksi Demokrat melakukan aksi walkout lantaran tak setuju dengan mayoritas pilihan anggota dewan, RUU Pilkada melalui DPRD menjadi pilihan mayoritas anggota dewan. Bahkan, SBY yang saat itu pulang dari luar negeri memberikan persetujuan dengan tandatangan.

Semestinya, setelah RUU telah disahkan menjadi UU maka selesai di tingkat pembahasan, alias diterapkan. Namun, SBY malah menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada melalui DPRD. “Ini bisa bahaya ke depan, kalau nanti Pak Jokowi yang sekarang presiden kemudian tidak setuju dengan UU maka dikeluarkan Perppu, bisa selesai ini barang. Kita rakyat dipaksa (SBY) untuk menerima 10 poin Perppu,” katanya.

Oleh sebab itu, anggota Komisi XI itu meminta agar sepuluh fraksi membedah isi Perppu. Setidaknya, mempelajari mendalam sebelum memberikan sikap atas Perppu tersebut. Menurutnya, antara RUU Pilkada langsung, UU Pilkada melalui DPRD, dan Perppu perlu disandingkan untuk kemudian dibedah. Setelah itu, fraksi dapat memberikan sikap atas Perppu tersebut. Soalnya, DPR hanya memberikan persetujuan atau menolak Perppu.

Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa sependapat dengan Misbakhun. Menurutnya, saat pengambilan keputusan melalui voting, Demokrat melakukan walkout dan ‘main mata’ dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Desmon menilai setelah SBY memberikan persetujuan, di hari yang sama Ketua Umum Partai demokrat itu menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada melalui DPRD.

“Ini ada apa? Kalau meminjam istilah Benyamin, SBY ini biang kerok politik dan ketatanegaraan negara, suka bikin gaduh karena bermain mata dengan kekuasaan dan jabatan,” ujarnya.

Menurut Desmon, pemerintahan SBY paling banyak menerbitkan Perppu. Khusus Perppu Pilkada, perlu ditelaah dari persyaratan. Perppu memang menjadi kewenangan presiden. Kalau pun ingin diterbitkan mesti memenuhi persyaratan, antara lain adanya keadaan genting dan memaksa.

Menurut Desmon, tak ada keadaan genting dan memaksa sebagaimana persyaratan penerbitan Perppu. “Keadaan genting ketika twitter SBY diprotes followernya. Jadi persyaratan kelayakan penerbitan Perppu juga tidak terpenuhi,” ujanya.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menampik tudingan Misbakhun dan Desmon. Menurutnya, penerbitan Perppu telah dipertimbangkan baik buruknya oleh SBY. Ia mengatakan, SBY menerbitkan Perppu setelah melihat dinamika di tengah masyarakat yang tetap menginginkan Pilkada langsung.

“Tujuannya ingin memperkuat proses demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya, maka respon presiden kala itu menebitkan Perppu. Jadi Perppu ini hak konstitusi presiden dan dijamin UU,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu tak khawatir dengan perjalanan Perppu untuk mendapat pengesahan menjadi UU di parlemen. Meski dari KMP kemungkinan menolak, namun fraksinya setidaknya mendapat dukungan dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lantaran tegas mendukung Pilkada langsung.

Ia menilai KIH menjadi modal mendukung Perppu pada saat pengambilan keputusan di paripurna nantinya. “Apa yang dilakukan Pak SBY dari ketatanegaraan dilakukan transparan dan demi kepentingan ke depan agar partisipasi masyarakat diperjuangan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait