Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Berita

Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama

Terkait pencantuman karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Rikwanto. Foto: RES
Rikwanto. Foto: RES
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak Ada Tuhan Selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan ahli, Dewan Pers dan dokumen lainnya.

Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut. Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversial yang dimuat The Jakarta Post setelah mendapat pelimpahan dari Mabes Polri.
Kasus ini diproses kepolisian menindaklanjuti laporan nomor 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 dari Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi. Majelis Tabligh dan KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Pihak The Jakarta Post sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
Berdasarkan catatan hukumonline, The Jakarta Post bukan media pertama yang harus berurusan dengan masalah hukum gara-gara karikatur. Sebelumnya, sekira delapan tahun silam, situs berita Rakyat Merdeka, www.rakyatmerdeka.co.id, juga pernah mengalami nasib serupa.
Kala itu, Rakyat Merdeka dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam karena menampilkan 3 dari 12 gambar karikatur kontroversial tentang Nabi Muhammad yang diambil dari harian Jylland Posten Denmark edisi oktober 2005.
Selaku Pemred, Teguh Santosa kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan dakwaan Pasal 156a huruf a KUHP tentang delik penodaan agama. Melalui eksepsi, Teguh berdalih bahwa pemuatan 3 karikatur Nabi Muhammad dalam situs RM Online tidak bermaksud menistakan ataupun melecehkan agama Islam.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait