Polisi Persilakan Kasus The Jakarta Post Diselesaikan dengan UU Pers
Aktual

Polisi Persilakan Kasus The Jakarta Post Diselesaikan dengan UU Pers

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Persilakan Kasus The Jakarta Post Diselesaikan dengan UU Pers
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian "The Jakarta Post" diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers.

"Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian memberikan "ruang" kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.

Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post. "Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Tags: