Penyidik Cilik: KPK Tidak Bisa Tangkap Anak SD
Berita

Penyidik Cilik: KPK Tidak Bisa Tangkap Anak SD

Karena belum cukup umur.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Beberapa anak SD saat mengikuti Penyidik Cilik di Festival Antikorupsi di Yogyakarta, 9-11 Desember 2014. Foto: RZK
Beberapa anak SD saat mengikuti Penyidik Cilik di Festival Antikorupsi di Yogyakarta, 9-11 Desember 2014. Foto: RZK
Keluguan anak kecil memang mudah memancing tawa. Hal itulah yang dialami hukumonline ketika meliput kegiatan Penyidik Cilik dalam acara Festival Antikorupsi 2014 di Yogyakarta, 9-11 Desember 2014. Festival ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional.

Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdikmas KPK) bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda. Handayani dari Dirdikmas mengatakan kegiatan Penyidik Cilik rutin diadakan oleh KPK setiap merayakan Hari Anti Korupsi Internasional.

Berdasarkan pantauan hukumonline, sekira 20 anak-anak yang semuanya masih duduk di tingkat sekolah dasar (SD) terlihat antusias mengikuti kegiatan. Di sela-sela kegiatan, beberapa peserta sempat ditemui hukumonline.

Cika Anandita Noviana Permata Bunda mengaku senang ikut kegiatan penyidik cilik KPK. Menurut murid kelas 3 dari SD Klitren ini, menjadi penyidik menyenangkan karena seperti detektif. Kata Cika, rompi penyidik yang dia kenakan juga keren. Cika bahkan mengaku jadi tertarik jika besar nanti ingin menjadi penyidik KPK.

Hari itu, Kamis (10/12), puluhan peserta Penyidik Cilik memang mengenakan kostum yang biasa dikenakan penyidik KPK betulan. Melapisi seragam putih merah, mereka mengenakan rompi yang di belakangnya tertulis “Penyidik Cilik”

Lucunya, Cika sendiri sebenarnya tidak tahu apa itu tepatnya tugas penyidik. “Ya, seperti mencari yang benda-benda yang hilang,” ujarnya polos.

Alfin Khaffian mampu memberikan jawaban yang lebih spesifik dibanding Cika terkait tugas penyidik KPK. Siswa SD Banyu Urip, Yogyakarta ini mengatakan tugas penyidik KPK adalah mencari barang-barang yang telah korupsi. Barang itu, kata Alfin, khususnya berbentuk uang yang telah dicuri para koruptor.

Menurut Alfin, semua orang yang melakukan korupsi dapat ditangkap KPK. Alfin menyebut antara lain Ketua Rukun Tetangga, Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, dan anggota Dewan. Jawaban “semua orang” ini kemudian diralat Alfin, ketika hukumonline iseng-iseng bertanya “apakah KPK bisa menangkap jika anak SD yang melakukan korupsi?”

“Kalau anak SD tidak bisa, karena belum cukup umur,” kata Alfin sekenanya.

Pernyataan Alfin diamini Rezal Putra. Menurut dia, KPK tidak bisa menangkap anak SD, karena anak SD tidak bisa mengambil uang korupsi.

Menariknya, Alfin justru mengaku pernah melakukan ‘sedikit korupsi’. Bentuknya, kata Alfin, mengambil uang ibu. “Jumlahnya nggak sampai lima ribu kok, setelah itu saya ngaku ke ibu,” ujarnya malu-malu.

Jawaban polos Alfin mungkin sederhana dan terkesan ‘tidak penting’. Tetapi, Alfin mengajarkan kepada kita semua bahwa “Berani jujur, hebat!!”, sebagaimana sering dikampanyekan KPK.
Tags:

Berita Terkait