Tidak Bayar Klaim, Perusahan Asuransi Digugat
Berita

Tidak Bayar Klaim, Perusahan Asuransi Digugat

Senilai Rp700 miliar.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel (Ilustrasi). Foto: SGP
Gedung PN Jaksel (Ilustrasi). Foto: SGP
PT Asuransi Jiwa Nusantara dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya digugat oleh broker asuransi, PT Binasentra Purna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap wanprestasi perjanjian penutupan asuransi.

Dua perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tidak membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah bekerja sama dengan PT Binasentra Purna selaku broker. Gugatan yang dilayangkan dengan nomor 269/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL juga menyertakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai turut tergugat.

Kasus ini berawal dari PT Binasentra Purna yang diberikan kuasa oleh BTN untuk menangani keperantaraan penutupan asuransi jiwa bagi debitur KPR-BTN. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian keperantaraan broker pada 19 Desember 2008.

Hubungan hukum para pihak muncul saat Binasentra mengadakan kerja sama dengan tiga perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Jiwa Bumi Asih dan Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam sebuah konsorsium pada 3 Juli 2009. Perjanjian asuransi jiwa tersebut dimaksudkan bahwa jiwa para debitur yang melakukan cicilan KPR-BTN meninggal dunia, perusahaan asuransi yang telah ditunjuk tersebut akan melunasi sisa cicilan KPR.

Awalnya, perjanjian berjalan baik. Hingga pada tanggal 28 Maret 2011, kedua perusahaan asuransi yang menjadi tergugat tersebut mulai tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan klaim-klaim yang diajukan. Klaim tersebut kian menumpuk dan tidak kunjung dibayar hingga merugikan BTN. Selain tidak dibayarkannya klaim, kedua perusahaan asuransi tersebut juga tidak mengembalikan premi yang telah dibayar oleh BTN menyusul pencabutan izinnya oleh OJK.

“Karena mereka udah dicabut izinnya oleh OJK berarti udah nggak bisa bertindak jadi perusahaan asuransi, preminya seharusnya dikembalikan tapi sampai sekarang belum dibalikin,” ujar Rizaldi Pratomo Yudho yang merupakan kuasa hukum Binasetra.

Kerugian yang dialami BTN atas tindakan wanprestasi kedua perusahaan asuransi tersebut terhitung dari tahun 2011 hingga saat ini mencapai Rp200 miliar. Menurut Rizaldi, kedua perusahaan tersebut tidak membayarkan klaim yang diajukan karena tidak memiliki uang sehingga izinnya juga dicabut. “Mereka sudah mengakui kalau mereka nggak bisa bayar karena nggak ada uang,” ujar Rizal.

Sementara itu Jiwasraya menurut Rizaldi sudah membayarkan semua kewajibannya tetapi karena merupakan anggota konsorsium maka dijadikan turut tergugat untuk melengkapi pihak.

Pihak Jiwa Nusantara tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil berulang kali. “Jiwa Nusantara ini nggak pernah hadir. Mungkin karena pengurus dan pemegang sahamnya melarikan diri, jadi kami juga nggak tahu keberadaannya,” ungkap Rizal.

Binasentra atas wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi materiil senilai Rp200 miliar dan immaterial senilai Rp500 miliar kepada kedua asuransi yang dibayarkan secara tanggung renteng.
Tags:

Berita Terkait